Polda Metro Dampingi Khusus Anak 15 Tahun Pelaku Pembunuhan Berencana Bos Ayam Goreng

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 22 Februari 2023 05:59 WIB

Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan bos penjual ayam goreng di Bekasi, pelaku HK, 21 tahun di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Februari 2023. TEMPO/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak berinisial MA, berumur 15 tahun, menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap MIM, perempuan berusia 29 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan pihaknya akan mendampingi secara khusus anak yang menjadi tersangka ini.

"Tentunya kami akan perlakukan secara khusus sebagaimana Undang-Undang anak yang berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Februari 2023.

MA juga akan didampingi psikolog selama pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya juga akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik atau Apsifor.

Langkah itu juga untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain selain sakit hati karena gaji dan perlakuan MIM terhadap pelaku. Mengingat pemilik kedai ayam goreng itu dibunuh oleh karyawannya sendiri yang baru bekerja lima hari, MA beraksi bersama HK, laki-laki berumur 21 tahun. "Tentu itu baru keterangan sementara dari tersangka, nilainya sangat kecil," ujar Trunoyudo.

Polda Metro Jaya juga akan melakukan kunjungan rutin ke anak MIM. Tindakan itu sebagai upaya penyembuhan trauma yang dialami setelah ibunya dibunuh.

Advertising
Advertising

Anak MIM juga akan diserahkan kepada keluarga orang tuanya untuk dirawat. "Anak sebagai korban kami akan lakukan pendampingan sebagai trauma healing, maka kami serahkan kepada neneknya," kata Trunoyudo.

Baca juga: Bayi yang Diculik Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng Ditemukan Dalam Kondisi Kelaparan

Pelaku membununh bos ayam goreng di Bekasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menjelaskan, MIM dibunuh pada Kamis, 16 Februari 2023 pukul 08.30 WIB.

"Saat itu korban bersama bayinya, A, baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Februari 2023.

Kedua pelaku mencuri uang Rp 950 ribu dan handphone milik korban beserta bayinya. Alasan menculik anak MIM karena terus menangis dan agar tidak dicurigai warga.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutur Hengki.

Pilihan Editor: Anak Bos Ayam Goreng Korban Pembunuhan di Bekasi Diserahkan ke Neneknya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

42 menit lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

23 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

3 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

3 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

3 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

3 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya