Kapolda Metro Jamin Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Diusut Tuntas

Kamis, 23 Februari 2023 19:43 WIB

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo akan diproses hukum tanpa memandang latar belakangnya sebagai anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.

Fadil menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir atas ketegasan polisi untuk melakukan penindakan hukum terhadap Mario Dandy. “Tidak usah khawatir kalau soal itu, kita pasti akan tidak melihat latar belakang,” ucap Fadil, Kamis, 23 Februari 2023.

Polda Metro Jaya, kata dia, akan menangani kasus kekerasan terhadap anak ini dengan melihat materi dari tindak pidana yang dilakukan, tanpa melihat siapa pelaku atau latar belakangnya. “Unsurnya terpenuhi, kita tahan, kita proses,” katanya.

Menurut Fadil, pengusutan kasus ini tidak akan melibatkan Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak, meski orang tua dari tersangka, bekerja di institusi tersebut.

“Kalau ada mekanisme di internal kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayaan terhadap D.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.

Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH, 15 tahun memberikan kabar kepada tersangka MDS, 20 tahun tentang perilaku yang tidak mengenakan yang dilakukan korban D, 17 tahun, kepada dirinya.

“Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.” ucap Ade saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023..

Ade menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, tersangka mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Akan tetapi, korban tidak merespons.

“Kemudian akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R,” ujar Ade.

Selanjutnya, Tersangka MDS bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N,” kata Ade.

Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A.

Pelaku lantas melakukan kekerasan terhadap D. Korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.

“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. kemudian pelaku menendang perut korban,” kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Yakni saudari AGH yang merupakan mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku. Kemudian, saudara SR yang merupakan teman tersangka. Lalu Bapak R dan Ibu N sebagai pemilih rumah yang disinggahi oleh korban sebelum korban bertemu dengan tersangka.

"Kemudian pelapor yang merupakan paman dari korban yang sudah dimintai keterangan juga,” kata Ade. Korban diketahui sebagai anak pengurus GP Ansor.

Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Pelaku dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Pilihan Editor: Pengemudi Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kekerasan dan Penganiayaan

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

14 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

22 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya