Pidana di Balik Perampasan Mobil Mewah Clara Shinta, Kapolda pun Geram

Reporter

M. Faiz Zaki

Minggu, 26 Februari 2023 05:00 WIB

Clara Shinta. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran geram melihat para debt collector atau penagih utang setelah pesohor di Instagram alias selebgram Clara Shinta menjadi korban.

Mobil mewah Porsche coupe warna merah miliknya dirampas tujuh debt collector, yang juga mengancam polisi.

Fadil Imran memperingatkan semua pihak agar tidak bertindak semena-mena. Dia melihat tindakan para penagih utang tersebut sudah arogan.

"Kami akan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu, tidak boleh ada kelompok dan perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum," ujar Fadil di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 22 Februari 2023.

Sehari sebelumnya, jenderal bintang dua itu mengungkapkan kekesalannya karena anggota Bhabinkatibmas Ajun Inspektur Satu Evin dibentak penagih utang. Ketika itu Evin berada di sebuah ruangan apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, saat mencoba menengahi masalah Clara Shinta.

Seorang penagih utang mengambil secarik kertas dengan paksa dari Evin. Kemudian Evan dibentak saat menyarankan agar masalah diselesaikan di kantor polisi terdekat.

"Saya lihat preman ini sudah mulai merajarela di Jakarta, sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih, saya lihat anggota dimaki-maki begitu," tuturnya melalui unggahan video di Instagram @kapoldametrojaya pada Selasa, 21 Februari 2023.

Kapolda Metro Jaya lantas pun memerintahkan anak buahnya segera menangkap pelaku secepatnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Tiga orang dari tujuh pelaku, yaitu berinisial LW (laki-laki 34 tahun), AWP (laki-laki 26 tahun), dan XR (laki-laki 27 tahun) ditahan dan menjadi tersangka.

Empat orang lainnya, berinisial EJ, B, JM, dan YH, masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Perbuatan mereka ditengarai diiringi tindak pidana selain perampasan.

"Ini bukan memaki. Ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi pada Kamis, 23 Februari 2023.

Walaupun mereka membawa surat perintah tugas untuk bertindak, polisi menilai itu jadi instrumen delik alat kejahatan.

Sopir Clara Shinta juga diancam saat kunci mobil dirampas. Diduga para pelaku melontarkan ancaman pembunuhan.

Para debt collector itu disangka dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara karena diduga mengancam Ajun Inspektur Satu Evin.

Para tersangka malah akan melaporkan balik Clara Shinta atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat. Pengacara tersangka juga meminta pemulihan nama baik serta akan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika laporannya ditolak.

Fadil Imran menyatakan akan menolak laporan itu jika jadi dilayangkan. Dia beralasan pelaku sudah jelas melakukan kekerasan.

"Dia buat kejahatan, kok malah dilindungi? Gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," tuturnya di Kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan semestinya polisi tetap menerima laporan dari siapa pun. Kemudian secara prosedur, laporan polisi yang dibuat harus dipertimbangkan apakah layak dilanjutkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan yang logis secara hukum.

Fickar melihat sikap membentak aparat memang bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau melawan petugas. Walau begitu, dia menilai Fadil tidak semestinya bersikap seperti itu agar laporan dari pelaku langsung ditolak.

"Tidak patut, itu sudah emosional, privatisasi institusional," katanya saat dihubungi, Jumat, 24 Februari 2023.

Menurut Pasal 15 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diuraikan bahwa polisi dilarang menolak laporan dan pengaduan dari masyarakat.

“Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.”

Tetapi dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, diuraikan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT dari Polda, Polres, hingga Polsek yang menerima laporan polisi, akan melakukan kajian terlebih dulu sebelum menerbitkan laporan.

Orang yang bekerja adalah penyidik atau penyidik pembantu.

a. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi.

b. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi, dan

c. memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.

Lalu dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan, setelah kajian dibuat akan dibuatkan tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.

MOBIL DIBELI TUNAI TAPI BPKB DIGADAI

Clara Shinta melaporkan perampasan mobilnya oleh penagih utang ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Februari 2023. Melalui Instagram Stories, dia mengklaim kendaraan itu dibeli secara tunai.

"Ketika aku mampu baru aku pantas beli ini, bukan aku memantaskan diri di saat aku belum mampu," ujarnya pada hari yang sama.

Laporan Clara teregistrasi bernomor LP/B/954/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 365, 368, dan 335 KUHP, empat pasal itu juga disangkakan kepasa tiga pelaku selain dengan Pasal 214 KUHP.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully juga membenarkan pembelian mobil itu secara tunai. Namun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB digadaikan tanpa sepengetahuan Clara Shinta.

BPKB mobil mewah Porsche merah digadaikan oleh mantan pacar Clara. Perempuan itu pun awalnya tidak tahu duduk masalah penagihan mobil dengan tudingan penunggakan pembayaran cicilan.

"Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana," tutur Titus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2023.

Pilihan Editor: Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Mewah Clara Shinta

Advertising
Advertising




Berita terkait

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

5 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

6 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

9 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

10 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

11 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

11 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

12 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya