Kasus Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Anak Pengurus NU

Senin, 27 Februari 2023 14:51 WIB

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pimpin langsung asistensi gelar perkara kasus penganiayaan anak pengurus NU oleh tersangka Mario Dandy Satriyo pada hari ini. Hal ini disebutkan oleh Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantor humas Polda Metro Jaya.

“Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada hari ini beliau langsung memimpin asistensi dan gelar perkara kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Trunoyudo di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.

Kapolda Metro Jaya menyatakan prihatin terhadap kondisi korban penganiayaan yang masih dalam penanganan Rumah Sakit Mayapada.

“Bapak Kapolda beserta jajarannya turut serta prihatin, mendoakan anak D sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan dan kepada keluarganya diberikan kekuatan serta ketabahan,” tutur Trunoyudo.

Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu, kata Trunoyudo, masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

“Penyidikan tetap dilakukan oleh Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit Renakta,” ujar Trunoyudo.

Subdit renakta merupakan sub direktorat khusus yang menangani kasus yang dialami oleh remaja, anak, dan wanita. D, korban penganiayaan masih berumur 17 tahun. Selain korban, saksi lain, yakni AGH juga masih berusia 15 tahun.

Dalam proses penyidikan, diberlakukan Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan dan peradilan terhadap anak, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak termasuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Undang-Undang KUHP.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary menuturkan penganiayaan ini berawal dari pengakuan AGH kepada Mario Dandy jika ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari D. Mario lalu menceritakan ini kepada Shane Lukas. Kepada Mario, Shane mengatakan bakal menghajar D jika ia menjadi dirinya.

Mendapat provokasi itu, Mario Dandy dan Shane lalu menjemput AGH dan mengajaknya untuk menemui D. Kata Ade Ary, AGH tidak mengetahui jika Mario ingin menganiaya mantan pacarnya itu. Berdasarkan keterangan saksi lain, AGH sempat ikut menolong korban usai dianiaya.

Pilihan Editor: Kasus Mario Dandy: Diduga Masih Ada Pelaku Lain

Berita terkait

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

45 menit lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

10 jam lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

13 jam lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

19 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

1 hari lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya