Sejumlah fakta baru ditemukan penyidik Polda Metro dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih. Salah satunya adalah soal pengambilalihan apartemen milik korban oleh tersangka Ecky Listiantho.
Terdapat fakta baru yang membantah sejumlah pernyataan Ecky soal kejadian pembunuhan terhadap perempuan berusia 54 tahun itu, terutama soal kapan pembunuhan terjadi, kapan Ecky kemudian melakukan mutilasi, serta motif dari pembunuhan itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan M. Ecky Listiantho telah menjual apartemen milik Angela indriati setelah perempuan itu dibunuh pada 25 Juni 2019.
Selanjutnya Ecky jual apartemen Angela lewat OLX....
<!--more-->
Ecky mengiklankan penjualan apartemen lewat OLX
Ecky sempat menyewakan apartemen tersebut kepada seseorang berinisial AG pada 1 Juli 2020 sampai 31 Mei 2021. Harga sewanya berjumlah Rp 99 juta.
Ecky melakukan balik nama kepemilikan apartemen
Dalam jangka waktu penyewaan itu, Ecky tengah menempuh proses balik nama. Awalnya dia bercerita kepada orang berinisial IL bahwa Ecky membeli apartemen di bawah nama.
Kemudian IL menghubungi temannya berinisial EM di salah satu kantor pengacara, tujuannya untuk meminta rekomendasi kantor notaris. "Saudara EM merekomendasikan kantor notaris saudara I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan membawa surat perjanjian jual beli," ujar Hengki.
Selain itu dibawa juga sertifikat asli apartemen atas nama Angela Hindriati. Tanda tangan Angela dipalsukan oleh Ecky.
Tujuan ke kantor notaris itu agar dibuatkan akta jual beli. Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan lantaran penjual harus hadir atau melalui penetapan pengadilan untuk balik nama.
EM mengajak Ecky ke kantornya dan menyatakan bisa membantu untuk memperoleh penetapan pengadilan. Lalu Ecky menemui SA yang merupakan teman SMP Ecky, pertemuan terjadi pada 1 Desember 2020.
Saat di persidangan, SA menyebut nama Angela beserta alamat apartemen yang dimaksud. Kemudian mengklaim tahu ada saksi berinisial N dari pihak Angela menyaksikan penyerahan uang tunai Rp 1 miliar dan mesin penghitung uang yang dibawa Ecky Listiantho.
SA hadir sebagai saksi palsu dalam persidangan pada 6 Januari 2021. Dia mengaku hadir ketika transaksi jual beli apartemen berlangsung, padahal itu semua fiktif.
Selanjutnya apartemen Angela dijual Ecky senilai Rp 800 juta...
<!--more-->
PN Jakarta Selatan menyatakan Ecky sebagai pemilik apartemen
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan M. Ecky Listiantho sebagai pemilik unit apartemen Angela. Hasil itu bisa digunakan untuk proses balik nama sertifikat.
Kemudian saksi bernama IN sepakat dengan Ecky soal harga apartemen Rp 800 juta. Notaris berinisial RR pun ditunjuk untuk membuatkan akta jual beli.
"Setelah IN menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai uang muka dan diserahkanlah kunci apartemen tersebut," kata Hengki Haryadi.
Ecky bertemu dengan IN beserta istrinya yang berinisial D di kantor notaris RR pada April 2022. Pelaku pembunuhan berujung mutilasi itu menandatangani akta jual beli sebagai penjual, sedangkan IN sebagai pembeli.
Uang yang kurang untuk membeli apartemen Angela Hindriati dibayarkan bertahap sejak November 2021 hingga April 2022. Pembayaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama M. Ecky Listiantho.
Pilihan Editor: Kasus Mutilasi di Bekasi: Ecky Listiantho Kuasai Harta Angela Hingga Rp 1,146 Miliar