Mario Dandy Bohong di BAP Awal, Polda Metro: Sebut D Koma karena Kelahi, Bukan Penganiayaan

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 2 Maret 2023 20:33 WIB

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kebohongan Mario Dandy Satriyo di berita acara pemeriksaan atau BAP awal penyelidikan. Mario bersama Shane Lukas, temannya, dan AG pacarnya menyatakan korban D mengalami koma setelah berkelahi, bukan karena dianiaya.

“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru, kemarin kami periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.

Sebelumnya, pada keterangan awal, mereka menyebut D terluka setelah berkelahi dengan Mario. Hengki mengatakan, fakta ini diperoleh dari penyidik, dari keterangan saksi, dan barang bukti seperti CCTV, bukti pesan singkat, video penganiayaan, dan lainnya.

Dari keterangan dan barang bukti itu, kepolisian mengetahui peran masing-masing tersangka. Hengki mengatakan, penganiyaan itu telah direncanakan. “Di awal BAP, pelaku mengaku perkelahian. Kemudian, bukti digital kami temukan. Dari bukti tersebut, keterangannya, dari awal ada kebohongan,” katanya.

Berdasarkan bukti-bukti itulah polisi akhirnya mengubah status hukum sebagai saksi pada AG, menjadi anak berkonflik pada hukum dan tidak disebut sebagai tersangka. “Kami melihat bahwa bukti digital ada perencanaan, ia mulai menelepon SL (Shane Lukas),” katanya.

Advertising
Advertising

Hengki mengatakan, Mario melakukan penganiayaan dengan cara 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali menginjak lekuk, 1 pukulan ke arah kepala vital.

Hengki menyebut, dalam video penganiayaan yang beredar ada kata-kata “free kick, gue gak takut kalau anak orang mati”. Perbuatan Mario itu, kata dia, bisa menjadi mens rea atau niat jahat. "Korban sudah tidak berdaya masih dianiaya pada kepala,” ucapnya.

Baca juga: Orang Tua Korban Penganiayaan Kasus Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

Status hukum pacar Mario Dandy ditingkatkan

Hengki Haryadi menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum pacar Mario Dandy Satriyo yang bernama inisial A atau AG, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan status ini, artinya A atau AG secara hukum telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D.

"Untuk anak, tidak dikenal istilah tersangka," kata Hengky dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023. Semula, status hukum A adalah anak yang berhadapan dengan hukum, yang belum secara tegas menyatakan bahwa A sebagai pelaku penganiayaan.

Hengky juga mengatakan, mulai Kamis hari ini, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus Mario Dandy ini. Sebelumnya, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban D mengalami koma hingga saat ini, ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Pada awal sekali, kasus ditangani Kepolisian Sektor Pesanggrahan. Menurut Hengky, pelimpahan penanganan ke Polda Metro ini untuk alasan efisiensi karena memerlukan koordinasi lintas instansi.

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyadi menyatakan penanganan terhadap A, gadis 15 tahun, pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kak Seto, panggilan Seto Mulyadi, menyatakan semua pihak yang ingin memperkarakan A harus kembali ke undang-undang itu.

“Kami mengajak semua kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kak Seto kepada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.

Pilihan Editor: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, LPSK Klarifikasi Keluarga Korban Tidak Memohon Perlindungan Hukum

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya