Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Korban Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan meski Pihak AG Minta Maaf

Jumat, 3 Maret 2023 17:31 WIB

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi , Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Deputi KPPPA, Nahar (kiri-kanan) saat memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum David Latumahina dari LBH Ansor, M. Hamzah mengatakan keluarga dan kuasa hukum AG, 15, belum meminta maaf atas penganiayaan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor itu.

“Saya belum mendapat konfirmasi soal kuasa atau keluarga AG,” kata Hamzah kepada Tempo, Jumat, 23 Februari 2023.

Hamzah menegaskan proses hukum tetap berjalan meski pihak AG menyampaikan permintaan maaf. “Biarlah hukum berjalan sesuai aturannya dan ananda David mendapat keadilan atas peristiwa yang menimpanya,” tuturnya.

Hingga hari ke-11 pascapenganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, pacar AG, David masih dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jaksel.

“Sebagaimana yang kita tahu selama sampai saat ini ananda David masih di ruang ICU RS Mayapada,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status AG dari anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Status baru AG ini menunjukkan bahwa remaja perempuan berusia 15 tahun itu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan bersama kekasihnya, Mario Dandy Satrio terhadap anak dari pengurus GP Ansor, D, 17 tahun.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 2 Maret 2023.

Status AG Dinaikkan Karena Beri Keterangan Tak Jujur

Advertising
Advertising

Menurut Hengki, perubahan status AG didasarkan atas alasan remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.

Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Sebelum mengubah status hukum, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG dengan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Pemeriksaan AG dilakukan sebanyak tiga kali.

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Alasan Status AG Dinaikkan Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Alih-Alih Tersangka

Ahli pidana anak, Ahmad Sofian, menjelaskan alasan polisi tidak menetapkan pacar Mario sebagai tersangka penganiayaan. Menurut dia, polisi tak bisa menggunakan istilah tersangka untuk anak-anak yang terseret masalah hukum. Hal ini juga dibenarkan oleh Hengki yang mengungkapkan AG tidak disebut sebagai tersangka, karena masih tergolong anak-anak.

"Jadi dalam Undang-Undang 2012 tidak dikenal istilah tersangka, yang ada korban, saksi, dan pelaku anak. Kita enggak boleh pakai istilah tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Berdasarkan UU Pidana Anak, lanjut dia, hukuman bagi anak-anak maksimal enam tahun penjara. Hukuman ini adalah setengah dari pidana untuk tersangka orang dewasa.

Sofian menerangkan ada kemungkinan AG tak akan berhadapan dengan proses sidang apabila keluarganya dan pihak korban melakukan kesepakatan alias restorative justice. Misalnya, AG bersedia memenuhi keinginan keluarga korban.

"Mufakat disepakati kedua belah pihak, maka perkara dia tidak perlu dilimpahkan ke kejaksaan. Disetop sampai di situ," ucap dia.

Akan tetapi, jika keluarga korban tak setuju, maka perkara ini tetap akan dibawa ke kejaksaan.

Sofian berujar, AG, pacar Mario Dandy, juga bebas dari kurungan selama tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana lain, dan tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, ada keluarga yang menjamin. "Itu jaminan ditandatangani. Kalau itu tidak dilakukan, orang tua dan anak bisa ditahan. Dua-duanya," ujar dia merespons kasus penganiayaan yang melibatkan anak-anak ini.

Pilihan Editor: Ini Alasan Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Berita terkait

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

4 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

5 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

6 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

9 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

12 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

13 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

16 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya