Kuasa Hukum Pacar Mario Dandy Datangi Polda Metro Jaya, Konsultasi Peningkatan Status AG

Senin, 6 Maret 2023 15:02 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG pada kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2023. Adapun maksud kedatangannya adalah konsultasi dengan penyidik sehubungan dengan penetapan saksi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini berkaitan dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ucap Mangatta pada Senin, 6 Maret 2023.

Status AG, 15 tahun, kekasih Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.

Kuasa hukum AG itu menyebut pihaknya sedang menunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Advertising
Advertising

Mangatta mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah memperlakukan saksi AG dengan baik. “Kami melihat penyidik sudah berusaha untuk memenuhi hak-hak dengan anak ini, makanya kami serahkan itu ke penyidik, ketika nanti ada yang mungkin tidak sesuai, nanti akan kami diskusikan. Sampai saat ini penyidik sangat baik untuk mengurus atau memeriksa klien kami sebagai anak,” tuturnya.

Mangatta menyebut bahwa pihaknya akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. “Kami mendoakan ananda David untuk segera pulih karena Ananda David menjadi korban di sini dan kami turut prihatin dan menyampaikan pesan dari keluarga juga demikian,” ucap Mangatta.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

LBH Ansor menilai penetapan pacar Mario sebagai pelaku sudah tepat

Anggota LBH Ansor, M. Hamzah, menilai keputusan polisi sudah tepat soal penetapan pacar Mario Dandy Satrio, AG (15 tahun), sebagai anak berkonflik dengan hukum. "Yang dilakukan kepolisian sudah tepat dan anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani hukuman pidana setelah pengadilan," kata Hamzah saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.

Polda Metro Jaya telah mengumumkan status AG naik dari saksi menjadi anak berkonflik pada hukum. Itu artinya, AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Mario.

AG dinilai menjadi provokator lantaran telah mengadu kepada Mario bahwa telah diperlakukan tak baik oleh D. Setelah itu, Mario menemui D dan menganiaya anak pengurus GP Ansor tersebut.

AG tidak ditahan karena usianya masih tergolong anak-anak, yaitu 15 tahun. LBH Ansor, lanjut Hamzah, memahaminya. Sebab, keputusan untuk tak menahan AG ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut dia, penetapan status anyar AG ini dan perubahan pasal pidana untuk Mario Dandy serta Shane Lukas barulah tahap awal. LBH Ansor bakal mengawal kasus penganiayaan ini sampai ke tahap putusan di pengadilan. "LBH Ansor tetap akan terus mengawal sampai vonis pengadilan dijatuhkan terhadap pelaku dan seluruh orang yang terlibat dalam penganiayaan ananda D," ucap Hamzah.

Pilihan Editor: Polda Metro Naikkan Status Hukum AG Karena Beri Keterangan Tak Jujur Soal Penganiayaan D

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

12 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

12 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

13 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

19 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

20 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya