TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus penganiayaan D, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah dipindahkan dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dua tersangka kasus penganiayaan D menyusul pengambilalihan kasus oleh Polda Metro Jaya per Kamis, 2 Maret 2023.
“Untuk perpindahan Rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu,” tutur Trunoyudo, Senin, 6 Maret 2023.
Adapun proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan oleh Mario Dandy masih terus berjalan. “Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” tutur Trunoyudo.
Kasus Mario Dandy ditangani Polres Metro Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya telah mengambilalih penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak, terhadap D yang terjadi di Pesangggrahan. Kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi tentang pengambilalihan kasus tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo sejak Rabu, 22 Februarai 2023, karena melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Teman Mario, Shane dan AG ditetapkan sebagai pelaku
Selain menetapkan Mario Dandy menjadi tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Shane, 19 tahun sebagai tersangka pada Jumat, 24 Februarai 2023.
Selain itu, polisi juga menetapkan pacar Mario Dandy, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum pacar Mario Dandy Satriyo itu menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Dengan status ini, artinya A atau AG secara hukum telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D.
"Untuk anak, tidak dikenal istilah tersangka," kata Hengky dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023. Semula, status hukum A adalah anak yang berhadapan dengan hukum, yang belum secara tegas menyatakan bahwa A sebagai pelaku penganiayaan.
Perubahan pasal yang dikenakan terhadap Mario dan Shane