Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Naikkan Status Hukum AG Karena Beri Keterangan Tak Jujur Soal Penganiayaan D

Reporter

image-gnews
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status hukum teman wanita Mario Dandy Satriyo, yaitu AG, 15 tahun menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Ia dianggap ikut berperan dalam kasus penganiayaan terhadap D.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 2 Maret 2023.

Menurut Hengki, perubahan status AG didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D, 17 tahun.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.

Hengki mengungkapkan AG tidak disebut sebagai tersangka, karena masih tergolong anak-anak.

Pasal yang disangkakan terhadap AG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

4 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

11 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.