Jaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum, Berikut Alasannya
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 9 Maret 2023 04:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting yakin dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak akan batal demi hukum. Menurutnya jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sesuai.
"Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita 114. Itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar," ujar Iwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Maret 2023.
Kemudian dalan Pasal 112 perihal memiliki, menyimpan, menyediakan atau menguasai narkotika golongan I. Selain Undang-Undang Narkotika, jeratan hukum lain terhadap Teddy Minahasa adalah Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menganggap semestinya Teddy Minahasa bisa bebas karena salah dakwaan pasal dan kecacatan surat dakwaan. Dia pun bertanya kepada Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa apakah dakwaan terhadap Teddy salah karena ada lex specialis sebagai penyidik kepolisian.
Namun, Iwan Ginting mengatakan penerapan pasal saat ini sudah tepat dan bisa menjerat siapa pun. Pertanyaan Hotman Paris terhadap ahli hanya sebagai contoh kasus saja.
"Siapa saja yang memenuhi unsur pidana dalam 114, 112, itu bisa. Mau dia penyidik, jaksa, wartawan, semua bisa," katanya.
Selanjutnya: Hotman Paris mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum
<!--more-->
Dialog antara Hotman Paris dan Eva Achjani soal salah penerapan pasal terjadi saat persidangan pada Senin, 6 Maret 2023. Pengacara kondang itu menyimpulkan seharusnya Teddy dijerat Pasal 140, mengingat ada rujukan juga dari Pasal 86, 87, 88, dan 89.
"Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal," tutur Hotman.
Eva Achjani Zulfa menjelaskan, bahwa penempatan Pasal 140 karena delik propria. Sebab Teddy Minahasa merupakan masih anggota Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 88 dan 89.
Hotman Paris pun mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa. Dengan begitu, Eva menilai Pasal 114 dan 112 tidak tepat dan batal demi hukum.
Namun itu hanya menyangkut apabila ada kelalaian penyidik dalam hal penyimpanan barang bukti narkotika. Sisi lainnya, kasus ini juga sebagai penyelewengan barang bukti yang sudah disita.
"Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," ujar Eva kepada Majelis Hakim saat sidang.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa Putra diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Jumlah itu selisih dari barang sita seberat 41,4 kilogram milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Pilihan Editor: Hotman Paris Anggap Dakwaan Teddy Minahasa Banyak Cacat, Harusnya Bebas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini