Korban Depo Plumpang Diberi HGB Jelang Pemilu, Polisi Telusuri Peran APA & Eks TGUPP Bela Anies Masuk Top 3 Metro

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 10 Maret 2023 09:15 WIB

Suasana pengungsian korban kebakatan Depo Pertamina Plumpang Rawa Badak pengungsian RW 09 RW 13 Kampung Tanah Merah Kelurahan Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Desty Luthfiani/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro dimulai dari berita persoalan kepemilikan lahan mengemuka setelah peristiwa kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 pekan lalu. Banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan lahan tempat warga korban kebakaran yang tinggal di dekat terminal BBM tersebut. Mereka disebut menempati lahan di sana secara ilegal.

Namun, pernyataan para korban kebakaran depo Plumpang menunjukkan fakta yang berbeda. Salah satu keluarga yang tinggal di dekat depo BBM yang turut menjadi korban kebakaran, Acep Hidayat mengaku Hak Guna Bangunan (HGB) tempat tinggal Almarhumah Sumiati berakhir 2039.

Masa HGB tersebut selama 20 tahun dihitung sejak mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. "Waktu itu mau pemilu PTSL-nya, diberi HGB 20 tahun, kalau tidak salah sampai 2039," kata Acep, 53 tahun seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Maret 2023.

Pada posisi 2 ada berita perihal Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky Haryadi yang mengatakan akan menelusuri peran APA dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

Sosok APA sudah beberapa kali diungkap Mario Dandy dalama keterangannya kepada polisi. Terakhir, setelah kasus ini diambil alih Polda Metro, ia kembali mengungkap peran APA. Inisial APA pernah disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan saat konferensi pers pertama kasus ini.

Advertising
Advertising

Adapun di posisi tiga adalah berita mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, buka suara soal penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan oleh mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2021.

“Pemberian IMB kawasan ini tidak berdiri sendiri, tapi ada dalam program penataan kampung,” kata Tatak kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.

Berikut Top 3 Metro hari ini:


1. Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Ternyata Diberi HGB Lewat PTSL Jelang Pemilu 2019

Persoalan kepemilikan lahan mengemuka setelah peristiwa kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 pekan lalu. Banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan lahan tempat warga korban kebakaran yang tinggal di dekat terminal BBM tersebut. Mereka disebut menempati lahan di sana secara ilegal.

Namun, pernyataan para korban kebakaran depo Plumpang menunjukkan fakta yang berbeda. Salah satu keluarga yang tinggal di dekat depo BBM yang turut menjadi korban kebakaran, Acep Hidayat mengaku Hak Guna Bangunan (HGB) tempat tinggal almarhumah Sumiati berakhir 2039.

Masa HGB tersebut selama 20 tahun dihitung sejak mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. "Waktu itu mau pemilu PTSL-nya, diberi HGB 20 tahun, kalau tidak salah sampai 2039," kata Acep, 53 tahun seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Maret 2023.

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.


2. Polda Metro Akan Telusuri Peran APA di Kasus Penganiayaan David, Bakal Dikonfrontasi dengan Mario Dandy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky Haryadi mengatakan akan menelusuri peran APA dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

Sosok APA sudah beberapa kali diungkap Mario Dandy dalama keterangannya kepada polisi. Terakhir, setelah kasus ini diambil alih Polda Metro, ia kembali mengungkap peran APA. Inisial APA pernah disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan saat konferensi pers pertama kasus ini.

Hengki mengatakan jika diperlukan, pihaknya akan mengkonfrontasi sosok APA dengan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora atau David. “Akan kami panggil, kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi, tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan,” kata Hengki, Kamis, 9 Maret 2023.

Saksi APA sudah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Hengki mengatakan APA telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut APA Cerita Langsung Soal Perbuatan Korban Terhadap AG

"Kami sampaikan sekali lagi equality before the law. Semua sama di mata hukum. Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya,” ucapnya.


3. IMB Tanah Merah Dipersoalkan, Eks TGUPP Anies Baswedan Sentil DPRD DKI

Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, buka suara soal penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan oleh mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2021.

“Pemberian IMB kawasan ini tidak berdiri sendiri, tapi ada dalam program penataan kampung,” kata Tatak kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.

Sebelumnya, beberapa warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara yang memperoleh IMB sementara kawasan dari Anies menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Salah satunya warga RT 12 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Menurut Tatak, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI telah menata 220 rukun warga (RW), termasuk kampung-kampung kumuh, seperti Tanah Merah. Penataan kampung adalah program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI.

“Sebagai program yang dibiayai APBD, tentu saja program ini dikomunikasikan, didiskusikan, dan disetujui lebih dulu oleh DPRD,” ujarnya.

Anies, dia melanjutkan, menerbitkan IMB Tanah Merah dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Tatak menerangkan diterbitkannya Pergub memang wewenang Anies yang waktu itu menjabat Gubernur DKI.

Akan tetapi, dasar hukum penerbitan izin juga merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang disetujui anggota dewan. “Karena landasannya adalah Perda, yang adalah juga produk DPRD, ini berarti sudah sesuai dengan kebijakan DPRD,” kata dia.

Sebelumnya, Anies mengatakan IMB sementara kawasan untuk warga di Kampung Tanah Merah berlaku tiga tahun. Izin ini bakal diperpanjang sembari menunggu kejelasan status lahan warga Kampung Tanah Merah.

"Jadi sambil mengikuti itu kami akan mengambil kebijakan tiga tahunan. Nanti Insya Allah bisa diperpanjang kalau proses legalnya belum selesai," kata dia di kawasan Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

18 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya