Ahli Pidana Anak Kritik Pemeriksaan Pacar Mario Dandy di Polda Metro yang Terekspose Media

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 13 Maret 2023 11:16 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana anak, Ahmad Sofian, mengkritik pemeriksaan A atau AG di Polda Metro Jaya sehingga tidak sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, bernama inisial D. Hingga kini, D mengalami koma dan kondisinya terus membaik. D dirawat di rumah sakit di Jakarta.

Dosen hukum Universitas Binus itu khawatir, jika ada yang melaporkan ke Komite Hak Asasi Manusia Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemeriksaan AG ini bisa menjadi catatan. Sebab, ada penanganan yang salah pada anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Ahmad Sofian menyayangkan pemeriksaan perdana AG di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Unit PPA Polda Metro Jaya terekspose media, meski sudah dalam pengawalan ketat. Sofian menilai di luar kesalahan yang dilakukan AG, mekanisme penanganan, dan prosedur penanganan kasus pada AG seharusnya tetap ramah anak.

"Dia difoto, direkam, yang menunjukkan pemeriksaan AG, anak berhadapan dengan hukum itu tidak ramah anak. Seharusnya anak tidak boleh diperlihatkan pada media dengan alasan apa pun. Itu sudah melanggar," kata Sofian kepada Tempo, Senin, 13 Maret 2023.

Meski wajah AG ditutup atau diblur, kata Sofian, tetap tidak dibenarkan. Menurut dia, perlindungan identitas anak mencakup segala aspek termasuk tidak menunjukkan ke khalayak umum.

Advertising
Advertising

Seharusnya, kata dia, Polda Metro membaca situasi bahwa jika pemeriksaan berlangsung di Unit PPA, pasti akan terendus media masaa. "Pemeriksaan yang dianggap ramah adalah dengan silent investigation, penyidik mendatangi anak, bukan anak yang datang ke penyidik," kata dia.

Baca juga: Saksikan Langsung Rekonstruksi, Pengacara David Inginkan Mario Dandy Dihukumkan Seberat-beratnya

Perlindungan identitas anak bukan soal penampilan fisik

Ahmad Sofian mengatakan silent investigation bukan semata-mata berlaku pada AG, tapi untuk semua anak yang berkonflik dengan hukum, dan bersinggungan dengan lembaga penegak hukum. Menurut dia, perlindungan identitas anak bukan soal penampilan fisik yang tertutup, atau dia sudah mengenakan masker. "Bukan itu. Identitas itu semua, dan tidak menampilkan di depan umum. Ditampilkan pada media itu kan di depan umum,” tutur Ahmad Sofian.

Ia juga mengkritik penyampaian ke publik soal penahanan AG. Sofian menilai kepolisian tidak netral dan masih ada campur tangan pihak lain dalam penyelesaian kasus ini. Ia menduga penyidik tidak objektif lagi dalam menangani kasus AG.

"Saya melihat ada tekanan dari organisasi atau dari pihak tertentu untuk mendesak kepolisian menahan AG. Menurut saya tidak bisa begitu. Penahanan AG mestinya normatif, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bukan dari tekanan dari organisasi,” kata dia.

Dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak, menurut Sofian, anak bisa tidak bisa ditahan jika berusia di bawah 14 tahun. Sedangkan AG berusia 15 tahun.

Menurut dia, ada dua kemungkinan mengapa pelaku anak ditahan. Pertama karena alasan tidak adanya jaminan dari wali atau orang tua yang menyatakan AG tidak akan melanggar lagi. Kedua, kata Ahmad Sofian, karena alasan untuk jaminan keselamatan anak.

Pilihan Editor: Paman David Soal Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy: Kami Serahkan ke Penyidik dan LBH GP Ansor

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

30 menit lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

9 jam lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

13 jam lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

19 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

21 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

22 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya