Ajudan Pribadi Ditangkap Karena Dugaan Penipuan, Polisi: Berdasar Laporan November 2022
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 15 Maret 2023 12:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penipuan sebesar Rp 1,3 miliar.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan Selasa 14 Maret 2023.
Ajudan Pribadi atau pria yang bernama asli Akbar itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar.
Andri belum bisa memberikan informasi lebih jauh soal detail kasusnya, termasuk siapa korban dan kronologi kasus. Saat ini Akbar masih diperiksa intensif.
Andri menjelaskan Ajudan Pribadi ditangkap berdasarkan laporan seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022 lalu.
"Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugain lebih kurang Rp1,3 miliar," katanya.
Julukan Ajudan Pribadi ditujukan kepada Akbar, karena pria itu selama ini kerap menjadi ajudan dari Andi Rukman Nurdin, Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi).
Namun, Andi mengatakan Akbar sudah sejak lama tidak lagi ikut dengan dirinya. Kepada netizen yang menggeruduk akun Instagramnya, Andi Rukman mengajak netizen mendoakan untuk kebaikan Akbar.
"Kita doakan semoga ananda Akbar dapat menjadikan pelajaran atas musibah ini. Akbar sudah lama sekali tidak ikut lagi dengan saya karena sudah berkeluarga," tulisnya.
Sosok Ajudan Pribadi populer dan menjadikannya sebagai selebgram karena gaya bicaranya yang belepotan tak karuan. Struktur kalimat yang ia ucapkan kebolak-balik. Tapi justru karena itulah ia disukai banyak orang, bahkan para petinggi negara ini dan para pengusaha papan atas.
Dalam akun instagramnya, Ajudan Pribadi banyak foto bersama para jenderal dan menteri.
Pilihan Editor: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,3 Miliar