Warga Negara Brasil Masukkan Kokain Cair dalam Botol Sampo, Terdeteksi dari Bau Menyengat

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 15 Maret 2023 20:20 WIB

Barang bukti 2,03 liter kokain cair di dalam 6 botol sampo yang diselundupkan oleh WNA asal Brazil Gustavo Pinto da Silvera melalui Bandara Soekarno-Hatta, ditampilkan di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Gustavo Pinto da Silvera menyelundupkan 2,03 liter kokain cair yang dikemas ke dalam enam botol sampo dari Brasil. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, warga negara Brasil itu sempat melawan ketika ditangkap petugas bandara.

Petugas memeriksa barang bawaan tersangka dan menemukan perlengkapan mandi. "Ternyata di alat-alat mandi itu setelah kita buka berbau menyengat. Kalau alat mandi sabun, sampo, itu biasa, normal. Setelah kita buka ternyata baunya menyengat," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.

Barang bawaan yang dia bawa adalah papan selancar beserta koper. Ketika dia dites narkoba ternyata positif, kemudian langsung cek terhadap enam botol sampo yang mencurigakan karena ada cairan yang mengkristal.

Lalu cairan di dalam botol sampo itu dites, tetapi hasilnya negatif. Petugas masih curiga dan mencoba membakar cairan tersebut.

Setelah terbakar, ada dua lapisan yang terpisah. "Pertama cairan di bawahnya itu setelah kita tes positif kokain. Kemudian di lapisan atasnya itu ternyata kimia glikol sebagai pengikat dari cairan itu," kata Gatot.

Advertising
Advertising

Saat dites lagi, cairan itu terkonfirmasi mengandung kokain. Petugas Bea Cukai kemudian menghubungi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Kepada penyidik, Gustavo mengaku pernah ke Indonesia sebelumnya pada November 2021. Laki-laki berusia 25 tahun itu menjadi kurir secara terpaksa karena keluarganya diduga sedang diancam oleh kelompok jaringan narkoba di Brasil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menuturkan, pemesan kokain cair itu tengah ditelurusi. Modus yang dilakukan para penyelundup narkoba selalu berubah-ubah, terkadang menggunakan cara lama.

"Gak mungkin dia bawa pakai sendiri," katanya dalam kesempatan yang sama.

Nilai kokain cair yang dibawa Gustavo sekitar Rp 20 miliar. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman yang menanti minimal lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan.

Pilihan Editor: WNA Nigeria Selundupkan 64 Kapsul Sabu dengan Ditelan, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Berita terkait

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

9 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

3 hari lalu

Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

5 hari lalu

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

7 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya