Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Psikologi Forensik, Apa Itu?

Sabtu, 18 Maret 2023 09:44 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap D (17) anak pengurus GP Ansor, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Diketahui Mario Dandy adalah anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan. Sementara Shane Lukas merupakan teman Mario.

Pemeriksaan psikologi forensik itu melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia. "Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan satu lagi adalah tersangka SL (Shane Lukas),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Trunoyudo menambahkan pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.

Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menjelaskan psikologi forensik ini meliputi otopsi forensik, kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.

"Pemeriksaan psikologi forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang akan dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan psikologi forensik juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15). "Sudah dilakukan sejak awal, sudah ada pendampingan dari Kementerian PPPA dan dari KPAI," ucapnya.

Apa itu psikologi forensik?

Berdasarkan catatan Tempo, psikologi forensik merupakan bidang ilmu yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum.

Kata ‘forensik’ sendiri berasal dari bahasa Latin ‘forensis’, yang berarti “forum,” atau sistem pengadilan Romawi Kuno. Bidang ini digunakan oleh penegak hukum atau pihak terkait untuk mengungkap motif kejahatan, atau dampak dari sebuah tragedi kejahatan terhadap kejiwaan.

Lebih jauh terkait pengertian psikologi forensik, seperti yang didefinisikan oleh American Psychological Association atau APA, adalah penerapan spesialisasi klinis kejiwaan (psikologis) ke ranah hukum.

Christopher Cronin, dalam bukunya Forensic Psychology, seperti dikutip dari laman apa.org, mendefinisikan psikologi forensik sebagai penerapan spesialisasi klinis untuk lembaga hukum dan orang-orang yang bersentuhan dengan hukum.

Psikologi forensik dianggap sebagai bidang khusus yang baru dalam psikologi. Keilmuan ini secara resmi diakui sebagai bidang khusus oleh American Psychological Association pada 2001. Meskipun demikian, bidang psikologi forensik sebenarnya berakar dari lab psikologi pertama Wilhelm Wundt di Leipzig, Jerman. Para filsuf dan ilmuwan telah lama berusaha memahami apa yang membuat orang melakukan kejahatan, berperilaku agresif, atau terlibat dalam perilaku antisosial.

Selanjutnya: Psikologi forensik dapat diterapkan…

<!--more-->

Psikolog forensik dapat diterapkan di banyak lingkungan hukum yang berbeda. Beberapa fungsi yang biasanya dilakukan dalam psikologi forensik meliputi yaitu evaluasi kompetensi, rekomendasi hukuman, evaluasi risiko pelanggaran kembali, kesaksian sebagai saksi ahli, dan evaluasi hak asuh anak.

Fungsi lainnya, untuk penelitian akademis tentang kriminalitas, konsultan penegak hukum, perlakuan terhadap pelaku kejahatan, memberikan layanan psikologis kepada narapidana dan pelaku, konsultan persidangan yang membantu pemilihan juri, persiapan saksi, atau strategi hukum, serta merancang program pemasyarakatan.

Mengutip laman Chicago School of Professional Psychology, ada 12 karier psikologi forensik, yaitu Correctional Counselor atau Konselor Pemasyarakatan, Jail Supervisor atau Pengawas penjara, Victim Advocate atau Advokat Korban, Federal Government Employee atau Pegawai Pemerintah Federal, Jury Consultant atau Konsultan Juri, Police Consultant atau Konsultan Polisi, Licensed Professional Clinical Counselor atau Konselor Klinis Profesional Berlisensi.

Selain itu, di dunia psikologi forensik ada lagi Probation Officer atau Pengawas masa percobaan, Crime Analyst atau Analis Kejahatan, Forensic Research Psychologists atau Psikolog Riset Forensik, Investigative Journalist atau Jurnalis Investigasi, serta Forensic Social Worker atau Pekerja Sosial Forensik.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

2 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

8 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

34 hari lalu

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

34 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.

Baca Selengkapnya

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

47 hari lalu

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya

Begini Dua Mahasiswi Ini Bandingkan Kelas dan Skema IUP di QUT dan Unair

48 hari lalu

Begini Dua Mahasiswi Ini Bandingkan Kelas dan Skema IUP di QUT dan Unair

Keduanya adalah mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Psikologi Universitas Airlangga (Unair).

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi Kesulitan Gali Motif Lantaran Keterangan Pelaku Berubah-ubah

52 hari lalu

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi Kesulitan Gali Motif Lantaran Keterangan Pelaku Berubah-ubah

Polisi menyebut ibu bunuh anak di perumahan Bekasi mengalami halusinasi.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

57 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.

Baca Selengkapnya