3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 18 Maret 2023 17:52 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga polisi gadungan yang memeras calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno-Hatta. Tiga pelaku yang ditangkap FF, 21 tahun; IK, 22 tahun; dan GEJ, 34 tahun.

"Para pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta untuk menakut-nakuti korban dan melakukan pemerasan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Pahlevi, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dengan berpura-pura sebagai anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta, para pelaku berhasil memeras dan menggasak harta tiga calon PMI, yaitu AR, 26 tahun; PB, 24 tahun; dan R, 22 tahun. Saat itu, tiga korban akan bertolak ke Filipina menggunakan Cebu Pacific pada 5 Maret 2023.

"Para korban merupakan PMI ilegal yang akan berangkat bekerja ke Filipina," kata Reza.

Reza menjelaskan tiga pelaku secara terang terangan mencegat PMI non-prosedural yang akan berangkat ke luar negeri dengan membawa air softgun. "Setelah dicegat, para korban dipaksa masuk ke dalam mobil yang sudah dikendarai IK dan di sanalah terjadi tindak pemerasan," kata Reza.

Advertising
Advertising

Di dalam mobil yang sudah terparkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, para tersangka mengambil barang milik korban serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap.

Setelah meminta uang tebusan, para pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, dan KTP. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," kata Reza.

Aksi tiga polisi abal abal ini terendus ketika petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta mendengar suara teriakan salah satu calon pekerja migran Indonesia yang menjadi korban di area parkir Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. "Petugas dari Avsec langsung menghampiri dan melaporkan kejadian ke polisi," kata Reza.

Polisi meringkus para pelaku setelah melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku di tempat yang berbeda seperti Sukabumi, Garut, dan Kalimantan.

Polisi menjerat para polisi gadungan itu dengan pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan masing-masing dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Reza.

Pilihan Editor: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Gelar Razia Ilegal di Jalan Lalu Bawa Kabur Sepeda Motor Warga

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

4 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

6 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

13 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya