39 Perempuan Jadi PSK di Tambora, Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan ART

Minggu, 19 Maret 2023 09:00 WIB

Ilustrasi Pekerja Seks Komersia (PSK). starsexwork.org

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora menggerebek indekos yang menjadi tempat penampungan 39 pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama menyebut mereka semula diiming-imingi bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ujar Putra dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.

Polisi menangkap 39 PSK, dua pengawal, dan seorang muncikari. Lima dari 39 PSK itu ternyata masih di bawah umur. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah IC alias Mami (perempuan 35 tahun), HA (laki-laki 25 tahun), SR alias Kopral (laki-laki 35 tahun), dan MR (laki-laki 25 tahun).

Kemudian Hendri Setyawan alias Aa kini menjadi buronan. Dia adalah pemilik kafe atau warung sekaligus suami IC.

Advertising
Advertising

Menurut Putra, pelaku menjajakan jasa PSK di sebuah tempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka sudah mengoperasikan tempat esek-esek itu selama tujuh bulan.

Tarif para PSK dipatok Rp 350 ribu per pelanggan untuk satu jam. Namun, dari jumlah itu, Rp 310 ribu untuk pemilik warung dan sisanya diberikan kepada PSK.

Tersangka juga melarang para PSK keluar tanpa izin. "Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," jelas Putra.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB setelah warga melapor kepada seorang Bhabinkamtibmas. Polsek Tambora lantas melakukan penyelidikan dengan menggerebek indekos di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.

Di dalam rumah dua tingkat itu didapati 39 PSK. Polisi juga menyita 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Sebanyak 34 PSK kini menjadi saksi untuk para tersangka. Sementara itu, PSK yang adalah anak di bawah umur dikembalikan kepada keluarganya.

Pilihan Editor: Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

12 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

7 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

15 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

24 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

26 hari lalu

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

28 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

41 hari lalu

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

42 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

49 hari lalu

95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Sebanyak 95 unit rumah di Jalan Kota Bambu Raya Palmerah, Jakarta Barat dilanda kebakaran pada Ahad dini hari tadi

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

55 hari lalu

Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

Polisi menangkap pasangan suami istri, pelaku pencurian di 16 minimarket di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya