Kasus AG Pacar Mario Dandy: Ditolak Diversi hingga Ditangani 7 Jaksa Tanpa Atribut

Rabu, 22 Maret 2023 11:18 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG, diduga ikut terlibat dalam penganiayaan anak pimpinan GP Ansor, D (17 tahun). Karena usianya masih anak-anak (15 tahun), AG tidak disebut sebagai tersangka tapi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG bakal segera menjalani persidangan. Sementara Mario Dandy adalah anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Berikut perjalanan kasus hukum AG, mulai dari penolakan upaya diversi, persiapan persidangan, hingga penahanan sementara 5 hari.

Upaya diversi ditolak

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Suparman Ahdi mengatakan, keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy, menolak upaya diversi terhadap AG.

Syarief menjelaskan pihak keluarga telah menyampaikan surat secara resmi. Karena itu, penyelesaiannya kasus penganiayaan ini ditempuh melalui persidangan di pengadilan.

"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan anak ini ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan," katanya pada Selasa kemarin, 21 Maret 2023.

Advertising
Advertising

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Karena itu, AG bakal menjalani sidang di pengadilan. “Langsung ke pengadilan,” kata Syarief.

Berkas perkara dinyatakan lengkap

Kejari Jakarta Selatan tengah menyusun surat dakwaan AG. Syarief juga menyatakan berkas perkara AG beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," kata Syarief kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.

Nantinya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Syarief mengatakan pihaknya punya waktu untuk menyelesaikan penyusunan dakwaan. Jika tidak selesai, maka masa penahanan AG di Kejaksaan Negeri akan diperpanjang. Meski demikian, ia yakin penyusunan dakwaan akan segera selesai.

Selanjutnya: AG akan ditahan selama lima hari…

<!--more-->

Ditahan hanya lima hari

Syarif mengungkapkan bahwa AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," ucap Syarif.

Perpanjangan AG selama lima hari itu bisa diperpanjang selama tujuh hari. Karena itu, masa penahanan AG terbilang singkat. Karena itu, kata dia, menjadi prioritas yang didahulukan.

Kejari menurunkan 7 jaksa tanpa atribut

Kejari akan menurunkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak untuk menangani kasus penganiayaan ini. Menurut Syarief, kualifikasi ini diperlukan karena nantinya, sidang AG akan digelar secara tertutup. Bahkan Hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.

"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ucapnya.

Sebelumnya, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB. Ia berada di Kejari Jakarta Selatan selama dua jam, setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin kemarin.

Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua, yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejari. Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

10 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

24 hari lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

33 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Memburu Aset Rafael Alun

36 hari lalu

Memburu Aset Rafael Alun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memutuskan mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita.

Baca Selengkapnya

Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

37 hari lalu

Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

38 hari lalu

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

38 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

49 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

51 hari lalu

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya