Kasus AG Pacar Mario Dandy: Ditolak Diversi hingga Ditangani 7 Jaksa Tanpa Atribut
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 22 Maret 2023 11:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG, diduga ikut terlibat dalam penganiayaan anak pimpinan GP Ansor, D (17 tahun). Karena usianya masih anak-anak (15 tahun), AG tidak disebut sebagai tersangka tapi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG bakal segera menjalani persidangan. Sementara Mario Dandy adalah anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Berikut perjalanan kasus hukum AG, mulai dari penolakan upaya diversi, persiapan persidangan, hingga penahanan sementara 5 hari.
Upaya diversi ditolak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Suparman Ahdi mengatakan, keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy, menolak upaya diversi terhadap AG.
Syarief menjelaskan pihak keluarga telah menyampaikan surat secara resmi. Karena itu, penyelesaiannya kasus penganiayaan ini ditempuh melalui persidangan di pengadilan.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan anak ini ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan," katanya pada Selasa kemarin, 21 Maret 2023.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Karena itu, AG bakal menjalani sidang di pengadilan. “Langsung ke pengadilan,” kata Syarief.
Berkas perkara dinyatakan lengkap
Kejari Jakarta Selatan tengah menyusun surat dakwaan AG. Syarief juga menyatakan berkas perkara AG beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," kata Syarief kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.
Nantinya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Syarief mengatakan pihaknya punya waktu untuk menyelesaikan penyusunan dakwaan. Jika tidak selesai, maka masa penahanan AG di Kejaksaan Negeri akan diperpanjang. Meski demikian, ia yakin penyusunan dakwaan akan segera selesai.
Selanjutnya: AG akan ditahan selama lima hari…
<!--more-->
Ditahan hanya lima hari
Syarif mengungkapkan bahwa AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," ucap Syarif.
Perpanjangan AG selama lima hari itu bisa diperpanjang selama tujuh hari. Karena itu, masa penahanan AG terbilang singkat. Karena itu, kata dia, menjadi prioritas yang didahulukan.
Kejari menurunkan 7 jaksa tanpa atribut
Kejari akan menurunkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak untuk menangani kasus penganiayaan ini. Menurut Syarief, kualifikasi ini diperlukan karena nantinya, sidang AG akan digelar secara tertutup. Bahkan Hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ucapnya.
Sebelumnya, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB. Ia berada di Kejari Jakarta Selatan selama dua jam, setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin kemarin.
Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua, yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejari. Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.