Tempat Hiburan Malam DKI Wajib Tutup Selama Ramadan, kecuali yang Menyatu Hotel Bintang 4

Reporter

Tempo.co

Jumat, 24 Maret 2023 09:49 WIB

Pemprov DKI melarang kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat untuk buka selama Bulan Ramadan.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial.

"Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu," demikian bunyi poin keempat SE tersebut, dikutip Tempo hari ini, 24 Maret 2023.

SE yang dimaksud adalah SE Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M. Andhika menerbitkan SE itu pada 21 Maret 2023.

Poin satu berbunyi bahwa jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Jenis usaha tersebut antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat. Lalu arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.

Advertising
Advertising

Terakhir adalah bar atau rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah biliar atau bola sodok.

Berikut ketentuan jam operasional tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel atau kawasan komersial:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30-24.00 WIB
b. Diskotek mulai pukul 20.30-24.00 WIB
c. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-24.00 WIB
f. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-24.00 WIB
g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a-e

"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," demikian tulisan pada e-poster Dinas Parekraf DKI.

Meski diizinkan buka, tapi Dinas Parekraf tetap memberlakukan waktu tutup dengan ketentuan:
a. Satu hari sebelum bulan suci Ramadan
b. Hari pertama bulan suci Ramadan
c. Malam Nuzulul Qur’an
d. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran
e. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri

Pilihan Editor: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

9 jam lalu

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

11 jam lalu

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

22 jam lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

1 hari lalu

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, Jumat 26 April 2024, berawan dan hujan ringan.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

2 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

2 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

2 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

2 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

6 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Car Free Day Aman, BMKG Perkirakan Jakarta Berawan Ahad Pagi

6 hari lalu

Car Free Day Aman, BMKG Perkirakan Jakarta Berawan Ahad Pagi

BMKG memprakirakan Jakarta cenderung berawan pada Ahad pagi, 21 April 2024. Hujan kemungkinan turun sejak siang.

Baca Selengkapnya