Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Reporter

Tempat hiburan malam Karaoke New Monggo Mas yang menjadi lokasi razia narkoba di Jakarta, Ahad dinihari, 29 Desember 2019. Dalam razia menjelang tahun baru 2020 ini, polisi juga merazia Diskotek Colosseum Club 1001 dan tempat karaokenya. TEMPO/Imam Hamdi
Tempat hiburan malam Karaoke New Monggo Mas yang menjadi lokasi razia narkoba di Jakarta, Ahad dinihari, 29 Desember 2019. Dalam razia menjelang tahun baru 2020 ini, polisi juga merazia Diskotek Colosseum Club 1001 dan tempat karaokenya. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023 dikutip dari Antara.

Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya;

  • Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
  • Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
  • Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
  • Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  • Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  • Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;
  • Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Dedi akan bekerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar perda.

Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi menghormati umat Islam yang tengah menjalani ibadah Ramadan.

Pilihan Editor: Dua Waktu Rawan Kejahatan saat Ramadan, Polda Metro Jaya Imbau Warga Waspada

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Cegah Banjir di Kedoya Selatan, Pemkot Jakbar Bersih-bersih Saluran Kali Pesanggrahan

9 jam lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kedoya Utara, Jakarta, Ahad, 21 Februari 2021. Curah hujan tinggi diperkirakan akan terus melanda berbagai wilayah di Indonesia hingga akhir Februari 2021 atau awal Maret 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
Cegah Banjir di Kedoya Selatan, Pemkot Jakbar Bersih-bersih Saluran Kali Pesanggrahan

Pemkot Jakarta Barat menggelar aksi bersih-bersih saluran air untuk mencegah banjir di kawasan Kedoya Selatan.


BPJS Kesehatan Jakbar Imbau Masyarakat Gunakan Mobile JKN, Jauh Lebih Efektif

2 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
BPJS Kesehatan Jakbar Imbau Masyarakat Gunakan Mobile JKN, Jauh Lebih Efektif

BPJS Kesehatan Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) untuk mempermudah.


PAM Jaya Akan Bangun 4 Reservoir Komunal di Jakarta Barat

4 hari lalu

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin memberikan keterangan kepada wartawan soal penyediaan pasokan air bersih di Kampung Marunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat, 16 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
PAM Jaya Akan Bangun 4 Reservoir Komunal di Jakarta Barat

PAM Jaya akan membangun reservoir komunal di empat lokasi di Jakarta Barat. Untuk memperluas jangkauan air bersih.


KemenPPPA Dampingi Remaja Korban Pemerkosaan Sopir Odong-Odong hingga Hamil

11 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
KemenPPPA Dampingi Remaja Korban Pemerkosaan Sopir Odong-Odong hingga Hamil

NN, 17 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh sopir odong-odong di Jakarta Barat hingga hamil


Penjual Jasuke Terduga Pelaku Pencabulan Dua Anak di Jakarta Barat Ditangkap

11 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Penjual Jasuke Terduga Pelaku Pencabulan Dua Anak di Jakarta Barat Ditangkap

Polres Jakarta Barat menangkap A, 40 tahun, terduga pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di Palmerah Jakarta Barat


Sopir Taksi Online Dapat Lima Jahitan di Kepala Setelah Melawan Begal di Jakbar

12 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Sopir Taksi Online Dapat Lima Jahitan di Kepala Setelah Melawan Begal di Jakbar

Sopir taksi online itu melawan saat komplotan begal itu mau merampas handphonenya. Polsek Tanjung Duren Jakbar masih memburu para pelaku.


Kebakaran 4 Rumah di Tambora Diduga Akibat Korsleting Listrik di Rumah Ahoy

14 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Kebakaran 4 Rumah di Tambora Diduga Akibat Korsleting Listrik di Rumah Ahoy

Kebakaran melanda empat rumah warga di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.


Sopir Odong-Odong Ditangkap karena Pemerkosaan Remaja 17 Tahun hingga Hamil di Jakarta Barat

14 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Sopir Odong-Odong Ditangkap karena Pemerkosaan Remaja 17 Tahun hingga Hamil di Jakarta Barat

Pelaku pemerkosaan anak itu terancam hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp 5 miliar.


TPS Ilegal di Kembangan Selatan bakal Ditata Jadi Taman Sesuai Arahan Heru Budi

16 hari lalu

Penataan taman di kawasan RT 07, RW 02 Kelurahan Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) , Jumat, 12 Mei 2023m ANTARA/Risky Syukur
TPS Ilegal di Kembangan Selatan bakal Ditata Jadi Taman Sesuai Arahan Heru Budi

TPS ilegal di Kembangan Selatan akan ditata. Penataan ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Heru Budi untuk memanfaatkan aset terbengkalai.


Rumah Dinas di Taman Sari Jakbar Akan Diubah Jadi Puskesmas Kelurahan

21 hari lalu

Petugas medis dari Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu menyuntikkan vaksin dosis keempat kepada warga lansia saat berlangsungnya vaksinasi COVID-19 di RPTRA Asoka, Jati Padang, Jakarta, Ahad, 27 November 2022. Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi di akhir pekan bagi masyarakat termasuk warga lanjut usia (lansia) untuk dosis keempat atau penguat (booster) kedua yang berlangsung sampai 31 Desember 2022. ANTARA/Indrianto Eko Suwars
Rumah Dinas di Taman Sari Jakbar Akan Diubah Jadi Puskesmas Kelurahan

Rumah dinas tersebut selama ini dihuni oleh ahli waris. Akan difungsikan sebagai puskesmas setelah rehabilitasi total pada tahun 2023.