Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Reporter

image-gnews
Tempat hiburan malam Karaoke New Monggo Mas yang menjadi lokasi razia narkoba di Jakarta, Ahad dinihari, 29 Desember 2019. Dalam razia menjelang tahun baru 2020 ini, polisi juga merazia Diskotek Colosseum Club 1001 dan tempat karaokenya. TEMPO/Imam Hamdi
Tempat hiburan malam Karaoke New Monggo Mas yang menjadi lokasi razia narkoba di Jakarta, Ahad dinihari, 29 Desember 2019. Dalam razia menjelang tahun baru 2020 ini, polisi juga merazia Diskotek Colosseum Club 1001 dan tempat karaokenya. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023 dikutip dari Antara.

Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya;

  • Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
  • Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
  • Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
  • Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  • Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  • Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;
  • Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Dedi akan bekerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar perda.

Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi menghormati umat Islam yang tengah menjalani ibadah Ramadan.

Pilihan Editor: Dua Waktu Rawan Kejahatan saat Ramadan, Polda Metro Jaya Imbau Warga Waspada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

7 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

Menurut Luhut, tujuan pelaporan ini untuk memberi keadlian bagi kliennya, Andi Andoyo, yang mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid.


Modus Sindikat Judi Online Jakbar: Retas Situs Pemerintah dan Sekolah, Gunakan Selebgram, Berpusat di Kamboja

12 hari lalu

Polisi gerebek markas judi online di apartemen wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tujuh orang ditangkap dalam kasus ini beserta sejumlah alat elektronik disita. Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Modus Sindikat Judi Online Jakbar: Retas Situs Pemerintah dan Sekolah, Gunakan Selebgram, Berpusat di Kamboja

Polisi membongkar sindikat judi online Jakarta Barat yang meretas ratusan situs pemerintah dan lembaga pendidikan, dan memasarkan melalui selebgram


Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 29 Pelaku Judi Online dengan Transaksi Rp 200 Miliar

13 hari lalu

Polisi gerebek markas judi online di apartemen wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tujuh orang ditangkap dalam kasus ini beserta sejumlah alat elektronik disita. Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 29 Pelaku Judi Online dengan Transaksi Rp 200 Miliar

Pelaku merupakan sindikat judi online jaringan Kamboja. Jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar.


Kejagung Sita 5 Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Kawasan Elite Jakarta

18 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kejagung Sita 5 Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Kawasan Elite Jakarta

Kejaksaan Agung menyita 5 aset dari tersangka Harvey Moeis. Satu aset berada di Jakarta Barat dan empat lainnya berada di Jakarta Selatan.


Besok Sidang Putusan Pemuda Skizofrenia Tikam Wanita di Central Park

19 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Besok Sidang Putusan Pemuda Skizofrenia Tikam Wanita di Central Park

PN Jakarta Barat besok menggelar sidang putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park dengan pelaku yang mengidap skizofrenia.


Jalan-jalan ke Museum Bank Indonesia, Ini Sejarah Museum di Jalan Pintu Besar Jakarta Barat

20 hari lalu

Museum Bank Indonesia.
Jalan-jalan ke Museum Bank Indonesia, Ini Sejarah Museum di Jalan Pintu Besar Jakarta Barat

Museum Bank Indonesia dikenal menjadi salah satu wisata menarik di Jakarta Barat. Apa daya tariknya?


Kasus Eksploitasi Anak di Cengkareng, Polisi Tangkap Pria yang Jual Pacarnya di Aplikasi Kencan

23 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kasus Eksploitasi Anak di Cengkareng, Polisi Tangkap Pria yang Jual Pacarnya di Aplikasi Kencan

Meski dilakukan atas persetujuan korban, tindakan eksploitasi anak ini melanggar Pasal 76i Undang-Undang no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

31 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

Widyawati, ibu dari Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall menceritakan gejala gangguan jiwa terhadap anaknya.


Nilai Transaksi Judi Online di Tingkat Kota/Kabupaten, Jakarta Barat Capai Rp 792 Miliar

31 hari lalu

Petugas mengemas barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nilai Transaksi Judi Online di Tingkat Kota/Kabupaten, Jakarta Barat Capai Rp 792 Miliar

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membeberkan nilai transaksi judi online dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.


Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

35 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

Bermodal Rp300 juta, M dan rekan-rekannya membeli sejumlah peralatan untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp22 miliar