Larang Kembang Api dan Petasan Selama Ramadan, Polda Metro Jaya: Ganggu Kekhusyukan Orang Ibadah

Jumat, 24 Maret 2023 17:32 WIB

Pembeli melihat berbagai jenis kembang api yang dijual di Pasar Asemka, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Sejumlah pedagang petasan dan kembang api mulai ramai di Pasar Asemka meskipun Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya melarang penjualan serta perayaan malam Tahun Baru. TEMPO / Dika Yanuar

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan larangan petasan dan kembang api selama Ramadan 1444 H.

"Karena ini dapat mengganggu kekhusyukan orang ibadah dan tidak produktif kegiatan ini," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023.

Larangan bermain petasan dan kembang api ini juga tertuang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya nomor Mak/01/III/2023 yang diterbitkan oleh Kapolda Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran pada pekan lalu.

Larangan lain selama Ramadan adalah konvoi menggunakan kendaraan di jalanan umum. Kegiatan itu dinilai bisa mengancam keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Kegiatan yang dilarang lainnya adalah tawuran. Masalah itu mulai dari aktivitas saat ngabuburit dan menunggu sahur.

Terakhir adalah balapan liar yang bermula dari konvoi di jalanan atau menunggu di satu titik.

"Kemudian ketemu dengan rombongan kendaraan lainnya, sehingga berpotensi, ini menjadi kompetisi dan konflik, yaitu balapan liar," kata Trunoyudo.

Dalam penerapannya, Polda Metro Jaya telah membuat berbagai program keamanan sampai di lingkungan RW. Langkah yang diupayakan berupa preemtif dan preventif.

Advertising
Advertising

Salah satunya program satu Polisi di satu RW. Peran personel yang dikerahkan juga harus memberikan pemecahan masalah.

"Ini merupakan turunan daripada kampung tangguh, ya, yang sebelumnya sudah ada kampung tangguh," tutur Trunoyudo.

Untuk menegakkan aturan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya itu, Polda Metro Jaya juga menggandeng Kodam Jayakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi salah satu fokusnya adalah memastikan waktu operasional tempat hiburan sesuai ketentuannya selama Ramadan.

Pilihan Editor: Maklumat Kapolda Metro Jaya: Larang Konvoi hingga Main Petasan Menjelang dan Saat Ramadan 2023

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

19 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

3 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya