Larang Kembang Api dan Petasan Selama Ramadan, Polda Metro Jaya: Ganggu Kekhusyukan Orang Ibadah
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 24 Maret 2023 17:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan larangan petasan dan kembang api selama Ramadan 1444 H.
"Karena ini dapat mengganggu kekhusyukan orang ibadah dan tidak produktif kegiatan ini," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023.
Larangan bermain petasan dan kembang api ini juga tertuang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya nomor Mak/01/III/2023 yang diterbitkan oleh Kapolda Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran pada pekan lalu.
Larangan lain selama Ramadan adalah konvoi menggunakan kendaraan di jalanan umum. Kegiatan itu dinilai bisa mengancam keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Kegiatan yang dilarang lainnya adalah tawuran. Masalah itu mulai dari aktivitas saat ngabuburit dan menunggu sahur.
Terakhir adalah balapan liar yang bermula dari konvoi di jalanan atau menunggu di satu titik.
"Kemudian ketemu dengan rombongan kendaraan lainnya, sehingga berpotensi, ini menjadi kompetisi dan konflik, yaitu balapan liar," kata Trunoyudo.
Dalam penerapannya, Polda Metro Jaya telah membuat berbagai program keamanan sampai di lingkungan RW. Langkah yang diupayakan berupa preemtif dan preventif.
Salah satunya program satu Polisi di satu RW. Peran personel yang dikerahkan juga harus memberikan pemecahan masalah.
"Ini merupakan turunan daripada kampung tangguh, ya, yang sebelumnya sudah ada kampung tangguh," tutur Trunoyudo.
Untuk menegakkan aturan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya itu, Polda Metro Jaya juga menggandeng Kodam Jayakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi salah satu fokusnya adalah memastikan waktu operasional tempat hiburan sesuai ketentuannya selama Ramadan.
Pilihan Editor: Maklumat Kapolda Metro Jaya: Larang Konvoi hingga Main Petasan Menjelang dan Saat Ramadan 2023