Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maklumat Kapolda Metro: Larang Konvoi hingga Main Petasan Menjelang dan Saat Ramadan 2023

image-gnews
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023. Isinya tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 2023/1444 Hijriah. 

Fadil melarang sejumlah kegiatan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan itu antara lain melarang konvoi kendaraan, bermain petasan atau kembang api, dan berkumpul atau berkerumun sembari berbuka puasa dan sahur. Aktivitas kumpul-kumpul yang dimaksud, seperti balapan liar dan tawuran. 

Berikut isi lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya per 15 Maret 2023 tersebut:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia")

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
- Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)
- Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP

Pilihan Editor: Operasi Keselamatan Jaya 2023: Sambut Persiapan Ramadan, Digelar 2 Pekan, Andalkan Tilang ETLE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

17 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

Polda Metro menangkap seorang warga India yang melakuan penipuan lewat investasi forex. Korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.


Olimpiade Paris 2024: Salah Hitung BWF Dianggap Rugikan Indonesia, PBSI Layangkan Protes

14 hari lalu

Sekjen PP PBSI Muhammad Fadil Imran menyampaikan sambutan saat doa bersama di Pelatnas PBSI Cipayung, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. PP PBSI menggelar doa bersama tim bulu tangkis sebelum keberangkatan para atlet yang akan bertanding dalam Olimpiade Paris 2024 . ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Olimpiade Paris 2024: Salah Hitung BWF Dianggap Rugikan Indonesia, PBSI Layangkan Protes

Sekjen PP PBSI Fadil Imran membeberkan berbagai kerugian yang dialami Indonesia atas kesalahan hitung poin oleh BWF di Olimpiade Paris 2024.


Penipuan Modus Like YouTube, Begini Peran Masing-masing Tersangka

29 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Penipuan Modus Like YouTube, Begini Peran Masing-masing Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus klik like video youtube.


Kasus Penipuan Berkedok Investasi Skincare, Nama Kabaharkam Polri dan Kapolda Jatim Dicatut

34 hari lalu

Chat penipuan berkedok investasi skincare dengan korban Hanaa Septiana. Tempo/Hanaa Septiana.
Kasus Penipuan Berkedok Investasi Skincare, Nama Kabaharkam Polri dan Kapolda Jatim Dicatut

Penipuan berkedok investasi skincare terjadi di Surabaya. Pelaku mencatut nama Kabaharkam Poldri dan Kapolda Jawa Timur.


Hari Raya Idul Adha, Polda Metro Jaya Kurbankan 155 Sapi dan 37 Kambing untuk Masyarakat

39 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat hendak mengikuti solat Idul Adha di Stadion Presisi Polda Metro Jaya pada Senin, 17 Juni 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Hari Raya Idul Adha, Polda Metro Jaya Kurbankan 155 Sapi dan 37 Kambing untuk Masyarakat

Pada momen Idul Adha 1445 H, Polda Metro Jaya mengurbankan 155 sapi dan 37 kambing.


Khotbah Idul Adha di Polda Metro Jaya, Mantan Menag Ingatkan soal Pesan Kemanusiaan Nabi Muhammad

39 hari lalu

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui usai menjadi khatib pada pelaksanaan solat Iduladha di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Juni 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Khotbah Idul Adha di Polda Metro Jaya, Mantan Menag Ingatkan soal Pesan Kemanusiaan Nabi Muhammad

Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan khutbah Idul Adha tentang wasiat nilai-nilai kemanusiaan Rasulullah saat Haji Wada.


Respons Megawati Soal Hasto PDIP yang Dilaporkan ke Polda Metro

52 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Megawati Soal Hasto PDIP yang Dilaporkan ke Polda Metro

Megawati memberikan pesan kepada Hasto agar menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yaitu taat hukum.


Konvoi Persib Juara, Sejumlah Ruas Jalan dan Akses Keluar Tol Bandung akan Ditutup 1 Juni

56 hari lalu

Antrean kendaraan hingga 12 kilometer di pintu keluar gerbang tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, 18 Agustus 2014. Kota yang sering menjadi tujuan wisata warga pada akhir pekan berada di peringkat ketiga kemacetan dengan laju kendaraan 14,3 Km/Jam. TEMPO/Prima Mulia
Konvoi Persib Juara, Sejumlah Ruas Jalan dan Akses Keluar Tol Bandung akan Ditutup 1 Juni

Rute konvoi penyambutan tim Persib akan dimulai dari gerbang tol Pasteur Bandung mulai pukul 14.00


Akun Telegram Penjual Video Porno Anak Punya 398 Member Aktif Terbagi dalam Banyak Grup

56 hari lalu

Konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Akun Telegram Penjual Video Porno Anak Punya 398 Member Aktif Terbagi dalam Banyak Grup

Penjual video porno anak di Bekasi membuat banyak grup di Telegram. Pelanggan membayar tarif sesuai jumlah member.


Penjual Video Porno Anak Ditangkap di Bekasi, Jajakan Konten di Medsos dengan Harga Ratusan Ribu

56 hari lalu

Tersangka berinisial DY dihadirkan dalam onferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. DY mengaku para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penjual Video Porno Anak Ditangkap di Bekasi, Jajakan Konten di Medsos dengan Harga Ratusan Ribu

Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual video porno anak di media sosial. Konten-konten itu dijual dengan harga ratusan ribu rupiah.