TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023. Isinya tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 2023/1444 Hijriah.
Fadil melarang sejumlah kegiatan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan itu antara lain melarang konvoi kendaraan, bermain petasan atau kembang api, dan berkumpul atau berkerumun sembari berbuka puasa dan sahur. Aktivitas kumpul-kumpul yang dimaksud, seperti balapan liar dan tawuran.
Berikut isi lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya per 15 Maret 2023 tersebut:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia")
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api)
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
- Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)
- Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP
Pilihan Editor: Operasi Keselamatan Jaya 2023: Sambut Persiapan Ramadan, Digelar 2 Pekan, Andalkan Tilang ETLE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.