5 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Bandel Beroperasi di Ramadan, Terancam Ditutup

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 27 Maret 2023 08:46 WIB

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang menggencarkan razia tempat hiburan malam nakal yang masih beroperasi selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Pada Ahad 26 Maret 2023, lima tempat hiburan malam di Kelapa Dua dan Panongan tertangkap nekad buka.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan lima tempat hiburan malam itu telah ditegur keras dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk pengawasan dan monitoring. "Ya sementara kami berikan teguran keras dulu untuk lebih menghormati bulan suci Ramadan," kata Fachrul Rozi kepada Tempo, Senin, 27 Maret 2023.

Jika masih membandel, kata Fachrul Rozi, bukan tidak mungkin tempat hiburan malam itu disegel, ditutup selamanya. "Sementara ini baru kami tegur, belum disegel,"katanya.

Fachrul Rozi mengatakan monitoring dan pengawasan pada Ahad lalu dilakukan di 10 tempat hiburan malam di Kelapa Dua dan Pagedangan. "Dari sepuluh titik, lima di antaranya kedapatan beroperasi," kata Fachrul Rozi.

Kelima tempat hiburan malam itu dinyatakan melanggar Surat Edaran Nomor 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 Masehi.

Advertising
Advertising

Dalam SE itu disebutkan untuk pengawasan tidak hanya oleh Satpol PP tapi juga oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait kecamatan dan kelurahan/desa.

Satpol PP Kabupaten Tangerang, terdiri 20 orang, setiap malam bergerak melakukan razia ke titik-titik tempat hiburan malam, termasuk panti pijat dan kelab malam. Mereka dibantu petugas Satpol PP kecamatan dengan jumlah personel setiap kecamatan berkisar lima hingga enam orang petugas.

"Pergerakan setiap malam tak hanya di dua titik Kelapa Dua dan Pagedangan saja, melainkan ke titik lain seperti Pasar Kemis, Panongan.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional akan Ditertibkan, Polda Metro Singgung Ormas

Bupati juga larang live music selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan tentang jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 2023. Dalam Surat Edarannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menetapkan tempat hiburan, seperti diskotek, kelab malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya ditutup sementara.

"Pelaku usaha tempat hiburan diskotek, kelab malam, bar, karaoke, SPA/panti pijat, dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M," demikian bunyi SE Nomor Nomor: 300.1/1304-Satpol PP itu.

SE tersebut mengatur soal penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya, serta pengaturan jam operasional rumah makan pada bulan suci Ramadan 2023.

Selain pengaturan tempat hiburan malam, Zaki juga membatasi jam operasional rumah makan. Pemkab Tangerang menetapkan agar restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya mulai beroperasi pukul 15.00 WIB hingga esok harinya pukul 04.00 WIB. "Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai atau sejenisnya," kata Zaki.

Tak hanya itu, Zaki melarang live music di tempat makan atau aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu ibadah masyarakat selama Ramadan. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Pilihan Editor: 5 Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi di Ramadan, Satpol PP Tangerang: Kami Tindak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

9 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

13 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

28 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

33 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

33 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

37 hari lalu

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

40 hari lalu

Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

"Operasi Ketupat akan digelar sejak 4-16 April 2024," kata Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

41 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

43 hari lalu

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024

47 hari lalu

Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024

PT Pegadaian kembali menggelar kegiatan Festival Ramadan 2024. Pegadaian Area Surabaya 2 menggelar kegiatan Festival Ramadan 2024 di dua tempat.

Baca Selengkapnya