Anita Cepu Dianggap Menikmati Keuntungan Jual Beli Narkoba Teddy Minahasa

Senin, 27 Maret 2023 16:13 WIB

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara karena menikmati keuntungan dari jual beli sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Poin tersebut merupakan hal yang memberatkan tuntutannya. Hal yang memberatkan lainnya adalah perempuan bernama lengkap Linda Pujiastuti itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Dari tuntutan yang dibacakan, hanya ada satu poin yang meringankan Anita Cepu. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum.

Linda dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertising
Advertising

Barang bukti yang disita polisi darinya adalah 943 gram sabu, satu rekening koran Bank BCA, satu kartu ATM, dan satu unit handphone.

Dalam sidang, Linda mengaku diperintah oleh Teddy Minahasa untuk menjual lima kilogram sabu. Awalnya dia meminta uang ongkos ke Brunei Darussalam untuk menjual keris milik Teddy.

Dalam penjualan sabu titipan Teddy Minahasa itu, Linda alias Anita Cepu meminta eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencarikan pembeli. Dari hasil penjualan satu kilogram sabu ke bandar sabu Kampung Bahari Alex Bonpis, Linda mengambil uang Rp 60 juta untuk biaya ke Brunei.

Selanjutnya Anita Cepu menyesal turuti perintah Teddy Minahasa...

<!--more-->

Anita Cepu Menyesal Turuti Perintah Teddy Minahasa

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu mengaku menyesal lantaran terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu. Dia menuturkan hanya menuruti perintah terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan tidak berani menolak.

"Sangat merasa bersalah. Sangat menyesal," ujar Linda di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

Linda beralasan tak menolak ajakan Teddy karena takut pada sosok jenderal bintang dua itu. Akan tetapi, dia sulit menjelaskan bagaimana kondisi yang sedang dialaminya. Dia pun mengaku baru kali ini terlibat dalam transaksi narkoba.

"Apalagi itu perintahnya yang barang terlarang, kalau saya menolak itu saya takut saja. Jadi, saya laksanakan," katanya.

Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto juga mengungkapkan penyesalan yang sama. Menjelang masa pensiunnya setelah 30 tahun meniti karier di Polri, dia justru ikut-ikutan mencari penjual sabu.

"Sangat merasa bersalah. Sangat menyesal sekali," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Linda butuh uang untuk ke Brunei Darussalam

Perkenalan Linda dengan Teddy Minahasa berlangsung sejak 2005. Perempuan beranak empat itu mengaku memiliki bisnis jual beli benda pusaka ke negara di ujung utara Pulau Kalimantan tersebut.

Ketika hendak berangkat ke Brunei untuk menjual Keris, Linda yang mengaku sebagai istri siri Teddy meski tidak diakui itu meminta izin sekaligus ongkos kepada jenderal bintang dua itu. Namun, perwira tinggi Polri itu justru menawarkan lima kilogram sabu untuk dijual.

Uang tersebut adalah hasil dari penjualan satu kilogram sabu pertama ke bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis di Jakarta Utara. Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang yang menjual barang haram itu.

Sebelum dijual, Linda menitipkan satu kilogram sabu kepada Kasranto. Lalu Kasranto menyuruh Janto untuk mencari pembeli.

Barang haram dari Teddy Minahasa ini laku terjual Rp 500 juta. Dari jumlah itu, Janto mendapatkan jatah untung Rp 20 juta, Kasranto Rp 70 juta, dan Linda alias Anita Cepu Rp 60 juta.

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Mau Jual Kerisnya ke Sultan Brunei Darussalam Rp 100 Miliar

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya