Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 28 Maret 2023 13:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tiga terdakwa dalam kasus sabu eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, semula berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan kliennya sebagai Justice Collaborator dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Senin, 27 maret 2023.
"Mohon dipertimbangkan agar 'Justice Colabolator' kepada Doddy, Linda dan Syamsul Maarif ditetapkan hari ini oleh JPU," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dikutip dari Antara, Senin, 27 Maret 2023.
Adriel menangani tiga klien sekaligus yang terjerat dalam kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas. Ketiganya adalah eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti dan Syamsul Maarif. Perintah menukar barang bukti sabu itu disebut datang dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurut Adriel, tiga kliennya layak mendapatkan JC lantaran telah membantu membuka fakta kasus peredaran narkoba selama persidangan. Selama persidangan, Doddy menyatakan hanya mengikuti perintah mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, untuk menjual sabu seberat 5 kilogram sabu.
"Nah jadi kita lihat bahwa aktor intelektual penggagasnya itu Tedy. Dody, Linda dan Maarif, yang bukan aktor utama harusnya," kata Andriel.
Dia berharap pengajuan JC atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini dipenuhi jaksa penuntut umum.
Jaksa tidak menganggap ketiganya sebagai justice collaborator
<!--more-->
Namun harapan Adriel itu kandas. Ketiganya justru dituntut dengan hukuman penjara belasan tahun, Dody bahkan dituntut hukuman penjara 20 tahun. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan keadilan.
"Kami tim kuasa hukum sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau pun mencerminkan keadilan," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Adriel mengungkapkan, semua kliennya telah jujur dan kooperatif sejak awal ditangkap hingga pemeriksaan terdakwa. Namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan yang lebih meringankan tuntutan para terdakwa.
Dia pun berpikiran bahwa kejujuran kliennya kali ini tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Walaupun eksekutor, namun lebih melihat kepada otak yang mengendalikan tindak pidana yang terjadi.
"Nanti pada akhirnya, ke depan preseden ini akan membuat kejujuran itu tidak ada gunanya, orang akan berpikir demikian," kata Adriel.
Jaksa tuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara
<!--more-->
Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto 17 tahun, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu 18 tahun, dan Syamsul Ma'arif 17 tahun.
Mereka diduga bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Semuanya terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi.
Adriel meminta agar publik tetap mengawasi proses persidangan ini hingga vonis. Dia justru melihat sisi lain dari Teddy Minahasa yang masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri dan memiliki pengaruh luas.
Hal itu penting agar vonis yang dijatuhkan para terdakwa bisa adil. "Menurut saya, pejabat publik ataupun Majelis Hakim kita kawal semua," tutur Adriel.
Adriel meminta agar publik tetap mengawasi proses persidangan ini hingga vonis. Dia justru melihat sisi lain dari Teddy Minahasa yang masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri dan memiliki pengaruh luas.
Hal itu penting agar vonis yang dijatuhkan para terdakwa bisa adil. "Menurut saya, pejabat publik ataupun Majelis Hakim kita kawal semua," tutur Adriel.
Dody menjalankan perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas
<!--more-->
Dody awalnya diduga mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Namun dia hanya menyanggupi lima kilogram saja.
Sabu yang diminta disisihkan berasal dari barang sita seberat 41,4 kilogram. Narkoba itu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Perwira menengah Polri itu kemudian menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar sabu. Lalu Arif membeli tawas dari Tokopedia sebelum menukar sabu.
Kemudian Dody dan Arif menjadi kurir dari Padang ke Jakarta via darat untuk mengantar narkoba itu. Dody menggunakan mobil pribadinya Suzuki Jimny warna kuning stabilo untuk membawa paket sabu.
Mantan kapolres itu menjadi penyuplai sabu untuk Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Namun Dody tidak pernah bertemu sama sekali atau berkomunikasi langsung dengan Linda selama tindak pidana ini dilakukan.
Selain itu Dody Prawiranegara juga mengantarkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa. Uang itu adalah hasil penjualan satu kilogram sabu seharga Rp 300 juta.
Dalam kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023. Dody Prawiranegara menceritakan lagi saat dirinya mengantarkan uang hasil jual sabu ke rumah Irjen Teddy Minahasa Putra di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dody Prawiranegara membawa uang 27.300 dolar Singapura hasil penjualan satu kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.
M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Pengacara Dody Prawiranegara Berharap Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu