Kuasa Hukum D Korban Penganiayaan Mario Dandy Akan Surati Hakim PN Jaksel Tolak Diversi AG

Selasa, 28 Maret 2023 14:40 WIB

AG dibawa petugas Polisi ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) usai diperiksa sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. AG merupakan kekasih Mario Dandy yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, akan menyurati hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal diversi AG, kekasih Mario.

“Kami sudah menyiapkan surat penolakan diversi kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pelaku anak ini. Besok akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Mellisa Anggraini, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor itu saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Maret 2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengirimkan diversi AG, 15 tahun anak berkonflik pada hukum dalam perkara penganiayaan D, 17 tahun, anak pimpinan GP Ansor. Diversi dilakukan sebelum persidangan yang akan digelar besok, Rabu, 29 Maret 2023.

“Dalam prosedur persidangan anak memang hakim wajib mengajukan diversi, namun jika pihak korban menolak dan syarat pengajuan diversi tidak terpenuhi maka diversi gagal dan langsung masuk kepada sidang pokok perkara,” kata Mellisa.

Akhir pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bakal mengajukan musyawarah diversi kepada keluarga D sebelum menggelar persidangan terhadap AG.

“Sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Maka hakim yang ditunjuk wajib melaksanakan diversi terlebih dahulu,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Tempo, Ahad, 26 Maret 2023.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pihak kejaksaan tinggi DKI telah menawarkan penyelesaian kasus AG secara restorative justice ke keluarga D. Namun, hal ini ditolak.

Djuyamto menuturkan dalam UU Peradilan Anak, setiap tingkatan penanganan kasus diwajibkan untuk mengajukan diversi. “Jika diversi gagal, maka baru dilanjutkan dengan persidangan. Dan persidangan pidana anak dilakukan secara tertutup,” ucap dia.

AG merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap D. Peran AG dalam penganiayaan itu adalah ikut berada di lokasi dan menyaksikan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi berawal dari cerita dugaan pelecehan yang dilakukan D kepada AG hingga membuat Mario naik pitam dan melakukan penganiayaan.

Djuyamto mengatakan diversi AG akan dilakukan pada 29 Maret 2023 sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Diversi dilakukan di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan. Walaupun di tingkat penyidikan dan penuntutan diversi sudah dilakukan dan tidak berhasil. Hakim tetap wajib melakukan diversi,” ucap dia.

Diversi dilakukan hakim dengan melibatkan pelaku anak dan orang tua, kata Djuyamto, sesuai dengan bunyi Pasal 8 UU Sistem Peradilan Anak, yaitu:

1) Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan atau masyarakat.

3) Proses diversi wajib memperhatikan :
a. Kepentingan korban.
b. Kesejahteraan dan tanggung jawab anak.
c. Penghindaran stigma negatif.
d. Penghindaran pembalasan.
e. Keharmonisan masyarakat dan
f. Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Selanjutnya menjelang sidang AG besok, 7 jaksa anak disiapkan...

<!--more-->

7 Jaksa Anak Disiapkan untuk Kasus AG, Pacar Mario Dandy

Kejaksaan akan menyiapkan 7 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario yang terlibat penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa, 21 Maret 2023.

Menurut Syarief, JPU yang ditunjuk telah mempunyai sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Kualifikasi ini diperlukan karena nantinya, sidang AG akan digelar secara tertutup. Bahkan Hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.

"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ucapnya.

Syarief menjelaskan upaya diversi untuk AG ditolak oleh pihak korban atau keluarga David. Pihak keluarga telah menyampaikan surat secara resmi. Karena itu, penyelesaiannya kasus penganiayaan ini ditempuh melalui persidangan di pengadilan..

"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan anak ini. Ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan," katanya.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Karen itu, AG, bakal menjalani sidang di pengadilan. “Langsung ke pengadilan,” kata Syarief.

Status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menyatakan berkas perkara AG beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan akan menyiapkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak untuk menangani kasus penganiayaan ini.

Disamping itu, jaksa tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syarif menjelaskan proses berkas AG terbilang cepat karena yang bersangkutan masih anak, sehingga masa penahanannya sangat-sangat singkat. Karena itu, kata dia, menjadi prioritas yang didahulukan.

Nantinya, sidang anak akan berlangsung tertutup, bahkan jaksa dan pacar Mario Dandy itu juga tidak boleh menggunakan atribut.

Pilihan Editor: Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal



Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

10 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

19 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

21 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya