Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17). AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor.

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Djuyamto menyebutkan hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jakarta Selatan.

Disebutkan, sang hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Menjadwalkan 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," kata Syarief saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Baca juga: Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel

Berkas dan barang bukti AG sudah lengkap

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.

Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak. Jadi, masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.

Pilihan Editor: Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Arogansinya Mencapai Langit Ketujuh

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

16 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

20 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Berapa harta kekayaan ketiga hakim yang menangani perkara ini?


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

3 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

Menurut dia, permintaan tolong penyidik KPK untuk mengakui Ahmad Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta kepada Gazalba Saleh tidak masuk akal.


Kronologi Perkelahian Maut 2 Pria di Jakarta Selatan, Berawal dari Cekcok Mulut

7 hari lalu

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Kronologi Perkelahian Maut 2 Pria di Jakarta Selatan, Berawal dari Cekcok Mulut

Perkelahian yang dilakukan 2 pria berinisial I dan HR di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juli 2024, berujung maut.


Rekam Jejak 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

13 hari lalu

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Rekam Jejak 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Bagaimana rekam jejak 3 hakim itu?


Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

15 hari lalu

Logo OSIS yang menempel pada seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024.  TEMPO/Subekti.
Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

Ketua LSPP Temanggung menerima laporan orang tua siswa yang mengeluhkan pengadaan seragam sekolah Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta.


KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

17 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY terus memproses pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis yang memutus perkara Gazalba Saleh.


Warga Rumah Dinas Polri Pondok Karya Mampang Klaim Bukan Polisi yang Bangun Kompleks Itu

17 hari lalu

Sejumlah keluarga pensiunan Polri yang terancam diusir Yanma Polri datangi kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Warga Rumah Dinas Polri Pondok Karya Mampang Klaim Bukan Polisi yang Bangun Kompleks Itu

Ida Bagus Ketut Weda, menceritakan kondisi ketika pertama kali pindah ke rumah dinas Kompleks Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan pada 1959.