Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, DKI Ingatkan ASN Soal Disiplin Pegawai

Selasa, 28 Maret 2023 17:03 WIB

Ratusan warga memadati area buka bersama di masjid Istiqlal, Jakarta, 27 Mei 2017. Berbuka puasa pertama di Istiqlal banyak dimanfaatkan oleh sebagian warga DKI Jakarta.TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kebijakan soal larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Menurut dia, akan ada sanksi disiplin pegawai bagi yang melanggar.

“Tentunya kami ada aturan disiplin pegawai. Itu akan ada prosesnya juga,” kata dia saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Sigit menegaskan, Pemprov DKI Jakarta bakal mematuhi isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN. Pemprov DKI, tutur dia, telah menyampaikan surat itu kepada seluruh ASN DKI.

“Surat edarannya sudah disampaikan ke seluruh ASN DKI,” ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara ini.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Advertising
Advertising

"Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi," demikian bunyi SE yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Tempo pada Jumat, 24 Maret 2023.

Selanjutnya, larangan ini juga bertujuan untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN. Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Surat itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi yang melarang buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN yang diatur dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Pilihan Editor: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kita Ikuti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

8 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

11 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

15 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

18 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya