Pelaku Pemerasan Minta Jatah THR 2023 di Pasar Malam Cipadu, Nilainya Rp 300 Ribu per PKL
Reporter
Joniansyah
Editor
Lani Diana Wijaya
Rabu, 29 Maret 2023 17:24 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyebut penangkapan tujuh pelaku pemerasan dengan modus meminta tunjangan hari raya atau THR 2023 bermula dari laporan sejumlah pedagang pasar malam di Jalan Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang. Menurut dia, para pelaku meminta THR senilai Rp 300 ribu per pedagang.
"Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," kata Zain pada Rabu, 29 Maret 2023.
Zain mengutarakan pedagang kaki lima (PKL) mengadu dengan menghubungi call center 110 sehubungan dengan pemerasan bermodus THR itu. Polsek Ciledug kemudian menindaklanjuti aduan ini dengan menyisir Jalan Taman Asri Lama, Kelurahan Cipadu Jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa malam, 28 Maret 2023.
Hasilnya, polisi menangkap tujuh pelaku pemerasan, yakni S alias Jeger (43) selaku ketua, serta enam anggotanya berinisial JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR.
"Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek (Markas Polsek) Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zain.
Dia menyatakan akan menindak pelaku yang meminta THR 2023 secara paksa, apalagi dengan cara mengancam atau tindakan premanisme lainnya. Polres Tangerang, tutur Zain, juga akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif guna menciptakan situasi kondusif serta aman selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 7 Pemeras PKL dengan Modus Cari THR di Tangerang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.