Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 7 Pemeras PKL dengan Modus Cari THR di Tangerang

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi THR. ANTARA
Ilustrasi THR. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Ciledug Kota Tangerang menangkap tujuh pelaku pemerasan dengan modus Tunjangan Hari Raya atau THR terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyebutkan tujuh pelaku yang ditangkap karena melakukan pemerasan modus THR itu, adalah S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT. "Kami juga menyita barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ujar Zain, Rabu 29 Maret 2023. 

Zain mengungkapkan, penangkapan tujuh orang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Para pedagang melaporkan adanya surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300ribu per pedagang. "Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," kata Zain. 

Polsek Ciledug, menindaklanjuti aduan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pasar malam di call center 110 perihal upaya pemerasan meminta THR oleh sekelompok anggota masyarakat itu. Penindakan dilakukan Kapolsek Ciledug Ajun Komisaris Dorisha Suryo S dan jajaran di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Selasa malam 28 Maret.  "Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah," kata Zain. 

Baca juga: Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?

Permintaan THR dengan cara mengancam

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menegaskan, permintaan THR secara paksa dengan cara mengancam dan premanisme akan ditindak tegas sesuai undang-undang. "Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Zain. 

Zain menambahkan, polisi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

Ia mengatakan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum terus dilakukan. Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, menangani gangguan keamanan baik secara langsung maupun melalui informasi yang diterima via command center 082211110110 dan call center 110.

Pilihan Editor: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Pekerja, Berapa yang Didapat Buruh?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

1 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

2 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

3 jam lalu

Pengemudi ojek online  berorasi saat aksi demo di depan kantor Grab di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2024. Mereka mengajukan 10 tuntutan terkait aturan Grab yang dianggap sangat merugikan pengemudi ojol. TEMPO/Prima mulia
Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

Ojol dan kurir logistik akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dari perusahaan


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

9 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

9 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

10 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

11 jam lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

18 jam lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

21 jam lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.