Polisi Blokir 4 Rekening Bank di Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 31 Maret 2023 21:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memblokir empat rekening bank yang terkait dengan kasus penipuan terhadap jemaah umrah yang dilakukan oleh biro travel umrah PT PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
"Ada empat (rekening) bank yang kita lakukan pemblokiran, mulai dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BSI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi, Kamis, 30 Maret 2023 seperti dikutip dari Antara.
Disamping memblokir empat rekening bank, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti yang berhubungan PT NSWM.
"Seperti berbagai dokumen perusahaan, aset tanah dan harta kendaraan bergerak lainnya seperti dua unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua," kata Hengki.
Saat ini polisi telah menangkap tiga tersangka, mereka adalah adalah pasangan suami istri pemilik travel umrah Mahfudz Abdulah alias Abi, 52 tahun dan Halijah Amin alias Bunda, 48 tahun di Yogyakarta. Polisi juga menangkap Hermansyah selaku direktur PT Naila yang ditangkap 27 Februari 2023 lalu.
Kasus penipuan terhadap jemaah umrah bermula dari laporan yang masuk ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Laporan tersebut datang dari para jemaah yang gagal pulang kembali ke Tanah Air.
Bermula dari puluhan jemaah umrah terlantar di Arab Saudi
<!--more-->
"Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip dari Antara, Senin, 27 Maret 2023.
Polda Metro melalui Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari temuan awal, polisi mendapatkan jumlah korban sementara mencapai sekitar ratusan orang.
Menurut Hengki, kasus penipuan jemaah umrah ini terjadi pada September 2022 lalu. Saat itu sebanyak 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Saat mereka tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00, yang terjadi justru mereka tidak bisa berangkat terbang kembali ke Tanah Air, dengan dalih visa bermasalah.
Karena batal berangkat, para jemaah umrah tersebut dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana. Setelahnya, mereka tetap tidak bisa berangkat pulang ke Indonesia. Akhirnya, mereka kembai diinapkan ke hotel lainnya. "Sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," ujar Heru.
Para jemaah umrah luntang-lantung ke Mekah kemudian bersurat ke Konjen
<!--more-->
Dari total 64 orang jemaah umrah yang tertipu, menurut Hengki, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke tanah air.
Berdasarkan keterangan salah satu korban bernama Abdus, ia menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.
Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.
Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan biro travel umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.
Data terakhir menunjukkan korban penipuan biro travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mencapai 500-an orang.
Pilihan Editor: Penipuan Travel Umrah Makan Korban Ratusan Jemaah, Polda Metro Periksa 38 saksi