TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 38 saksi dalam kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi oleh biro travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus penipuan ini, mereka adalah pasangan suami istri pemilik travel umrah Mahfudz Abdulah alias Abi, 52 tahun dan Halijah Amin alias Bunda, 48 tahun di Yogyakarta. Polisi juga menangkap Hermansyah selaku direktur PT Naila yang ditangkap 27 Februari 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah memeriksa 38 saksi dan tiga ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta ahli digital forensik
Menurut Hengki, Kepolisian juga telah melakukan pemetaan jangkauan operasional PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang berkantor pusat di Kota Tangerang, Provinsi Banten. "Kami lakukan pemetaan di kantor pusatnya yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Cikokol, Kota Tangerang," kata Hengki saat konferensi pers Kamis, 30 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono, korban penipuan biro travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) mencapai lebih dari 500 orang.
“Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” kata Joko kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Salah satu modus penipuan travel umrah ini adalah bisa menghidupkan tiket yang hangus, asal jemaah menambah biaya sebesar Rp 2,5 juta.
Hengki Haryadi akan memanggil pihak maskapai untuk mendalami kasus ini. Hanya, ia tidak menjelaskan nama maskapai yang diduga turut terlibat atau digunakan oleh biro travel umrah untuk memberangkatkan para jemaahnya.
“Ini diselidiki kok bisa, kita akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untun kami dalami,” kata Hengki.
Biro travel umrah berani jual tiket lebih murah dari yang ditetapkan Kemenag