Polisi Selingkuh dan KDRT Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Senin, 3 April 2023 12:45 WIB

perselingkuhan. Ilustrasi

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang terhadap Bripka Hadi Kurniawan alias HK, anggota Polres Tangerang Selatan yang diduga selingkuh dan KDRT secara psikis. Sidang tersebut akan digelar pada Kamis 6 April 2023.

Sebelumnya, Bripka Hadi Kurniawan telah menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya. Dalam persidangan tersebut Bripka HK terbukti bersalah dan diputus dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Istri Bripka Hadi, Imelda Sinambela juga melaporkan Bripka HK atas dugaan kekerasan psikis ke Direskrimum Polda Metro Jaya Bidang Renakta. Dari laporan tersebut Bripka HK ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45 (2) tentang KDRT Psikis dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan sidang tersebut akan digelar di PN Tangerang.

"Tanggal 6 ini sidangnya akan digelar di PN Tangerang," ungkapnya saat dikonfirmasi TEMPO, Senin 3 April 2023.

Advertising
Advertising

Arif mengatakan, sidang akan dilakukan secara terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan KDRT itu.

Kuasa hukum korban selingkuh dan KDRT, Tris Haryanto mengatakan pihaknya bersama dengan korban akan mendatangi PN Tangerang dalam sidang tersebut. "Pasti datang kita. Surat panggilan saksi juga sudah kita terima," ujarnya.

Kasus polisi selingkuh ini berawal pada tahun lalu. Imelda melaporkan suaminya itu setelah ditelantarkan dan harus angkat kaki dari rumah akibat dituduh mencuri.

Saat itu, Imelda menempati sebuah rumah kontrakan dengan menyambi sebagai pedagang nasi bakar. Upaya Imelda untuk melaporkan sang suami ke Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang Selatan bukanlah baru dilakukan.

"Ya udah lama juga kan ya. Meskipun sempat kesel sama prosesnya tapi alhamdulillah sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, 27 Januari 2023.

Kata Imelda, tidak banyak yang dia inginkan. Ia hanya menginginkan anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Pondok Aren ini bisa dihukum setimpal atas perbuatannya.

"Saya diselingkuhi suami dengan banyak orang, kemudian saya juga dituduh mencuri. Bahkan saya ditelantarkan, jadi saya rasa ini hal yang setimpal yah. Saya berharap Bapak Kapolda memberhentikan dia dari anggota Polri," ujarnya.

Tris Haryanto, kuasa hukum korban, menyatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum, Bripka HK telah ditetapkan tersangka kasus KDRT dan selingkuh itu. “Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan penyerahan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ucapnya.

Pilihan Editor: Selingkuh, Bripka HK Jadi Tersangka & Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik Selasa Depan

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

9 jam lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

2 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

2 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya