Pansus IKN Belum Rekomendasi Kekhususan Jakarta, Fraksi Gerindra: di Sana Masih Hutan
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 4 April 2023 13:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan belum ada rekomendasi Pansus IKN soal kekhususan Jakarta setelah bukan Ibu Kota Negara (IKN).
“Pansus IKN sampai hari ini juga belum bisa memberikan rekomendasi karena kalau lihat di sana masih hutan, katanya,” kata Inggard saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 3 April 2023.
Menurunya, terlalu dini untuk membahas soal kekhususan status Jakarta pasca-Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. “Kalau bicara sekarang, menurut saya kita masih Ibu Kota, nanti kalau kita bicaranya setelah ditetapkan secara pasti di sana,” ujar penasehat Fraksi Gerindra DPRD DKI itu.
Inggard menilai Jakarta bisa menjadi kota bisnis karena sudah dikenal dunia. “Paling tidak kita bisa jadi city service atau kota di bidang bisnis atau kaitan dengan kota yang istimewa menyangkut masalah perekonomian,” kata dia.
Namun hal itu bisa dipikirkan apabila kepindahan Ibu Kota sudah ditetapkan secara pasti dan resmi. “Nah itu kan agar kita pikirkan kemudian tapi kalau sekarang terlalu dini,” ucapnya.
Pemindahan Ibu Kota Negara, kata politikus Gerindra itu, membutuhkan waktu lama. “Jadi memang waktunya lama, paling tidak kalau Jakarta sudah tidak menjadi Ibu Kota Negara, maka ada DPRD tingkat dua, Wali Kota pasti akan dipilih itu masih panjang ceritanya,” kata dia.
Merespons pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN pada 2024, Inggard mengatakan pihaknya tidak pernah diajak untuk membahasnya.
“Itu wewenangnya ada di pusat, kami sendiri kan nggak pernah diajak untuk membahas. Itu dari DPR RI sama pemerintah pusat, ya sebaiknya tanya ke sana kalau kami hanya mengikuti saja,” kata dia.
Dia mengatakan kalau Jakarta sudah tidaklagi menjadi Ibu Kota Negara, kekhususannya yang menyangkut pemerintahan dicabut, maka harus segera membentuk DPRD tingkat dua untuk memilih Wali Kota dan Bupati.
“Kita bicara bagaimana kedepannya, Jakarta mau jadi apa? Sekarang otonomi kita masih ada di tingkat satu, nanti kalau udah nggak jadi Ibu Kota kita juga minta supaya ini otonominya sampai di tingkat dua,” ucapnya.
Selanjutnya politikus PDI Perjuangan Gembong Warsono gamang dengan status Jakarta pasca-IKN pindah...
<!--more-->
Berbeda dengan politikus Gerindra yang menganggap pemindahan IKN Ke Kalimantan masih lama, politikus PDI Perjuangan Gembong Warsono malah merasa gamang. Dalam waktu sekitar setahun, Ibu Kota Negara bakal dipindah namun status Jakarta belum jelas.
Anggota DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan pembahasan status kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara perlu segera dibahas. Dengan dilaksanakannya Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN Nusantara pada 2024, ia menilai status Jakarta ambigu.
“Jadi statusnya Jakarta saat ini, kan jadi ambigu,” kata Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin, 3 April 2023.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI itu mengatakan status Jakarta saat ini yang paling utama. “Upacara HUT 17 Agustus yang tadinya di Jakarta kemudian pindah ke IKN, itu kan hanya soal seremoni aja tapi bagi kita warga Jakarta yang paling utama adalah bagaimana statusnya Jakarta saat ini,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini merupakan upacara terakhir di Jakarta. “Upacara selanjutnya pada 2024 akan diselenggarakan di IKN Nusantara,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Merespons hal itu, Gembong pun mendorong DPR RI, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah untuk segera merevisi UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Contoh ketika kita dengar tahun depan kita akan upacara pindah ke IKN, ya terus status Jakarta sekarang apa?” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu.
Sebab, kata dia, belum ada lanjutan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta, termasuk dari panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD DKI soal rekomendasi kekhususan Jakarta pasca-Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur.
Menurutnya, kekhususan Jakarta bisa di sektor pariwisata, bisnis, ataupun keuangan. “Kekhususan tetap harus tetap ada di Bumi Batavia ini karena ketika tidak khusus lagi akhirnya UU No. 29 jadi setara dengan yang lain,” ucap dia.
Dia mengatakan hingga hari ini, anggota Dewan belum diajak bicara oleh oleh Pemprov DKI menyangkut rekomendasi atas status Jakarta.
“Misalkan menurut teman-teman Dewan, Jakarta ini statusnya mau gimana? Apakah otonom tingkat provinsi, apakah otonom tingkat Kabupaten/Kota, misalkan soal itu. Jakarta statusnya apakah kekhususan di bidang apa? Mesti diajak bicara,” kata Gembong Warsono.
Pilihan Editor: RUU Daerah Khusus Jakarta, Kemendagri Usulkan Jabatan Deputi Gubernur Dihapus