Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 6 April 2023 10:00 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum atau KPMH, Muannas Alaidid menyampaikan dua poin tanggapannya merespon sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023. AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D. Sedangkan D adalah anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“KPMH menyikapi tuntutan terhadap anak AG 4 tahun penjara. Setelah kami dalami dan analisis, pada pokoknya kami menyampaikan pendapat, keberatan,” kata Muannas, Rabu, 5 April 2023. Muannas menyampaikan dua poin keberatan meliputi norma hukum dan motif alasan pelaku.

Menurutnya, alasan norma hukum mempertimbangkan berkaitan dengan pemidanaan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan pidana yang dijatuhkan adalah setengah dari orang dewasa.

“Mengingat ancaman pidana pokok dalam kasus ini sesuai pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang ancaman pidananya 12 tahun mestinya anak AG dituntut bahkan putusan yang layak adalah setengah pidana dari orang dewasa yaitu 6 tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti soal modus kejahatan pelaku. Muannas mengatakan saat ini D masih menjalani pemulihan karena luka yang serius. Maka hukuman berat harus diterapkan.

Advertising
Advertising

Bila melihat kronologi dan fakta hukum, kata dia, kasus yang dialami D ini adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara orang dewasa dan anak. Perbuatan pelaku bukan kejahatan biasa melainkan penganiayaan berat berencana.

Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jaksel Siang Ini, AG Pacar Mario Dandy Bungkam dan Tutup Wajah dengan Hoodie

Kondisi D tak bisa normal dan kehilangan masa depan

"Bahkan ada upaya menghilangkan nyawa korban secara sadis dan brutal, apalagi korban juga masih berstatus anak yang terancam ‘tak bisa kembali normal’ dan kehilangan masa depan,” ucapnya.

Kondisi D yang masih menjalani perawatan secara intensif digunakan sebagai desakannya agar hakim memberikan hukuman secara maksimal. Belum lagi pada saat persidangan digelar, didapati korban belum keluar dari rumah sakit.

"Sehingga beralasan dan layak bila semua pelaku yang terlibat dihukum maksimal dan seberat-beratnya termasuk anak AG yang ikut berada di lokasi kejadian saat kejahatan dilakukan dan menjadi bagian dari aksi kejahatan,” katanya.

Pilihan Editor: Jelang Sidang Pleidoi AG Terkait Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Bakal Beberkan Bukti Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

14 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

17 jam lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

7 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

7 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

7 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

10 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya