Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Jaksa Tetap Tuntut AG Dihukum 4 Tahun Penjara
Reporter
Amy Heppy
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 6 April 2023 16:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut eks pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun), dihukum empat tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan ketika jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum AG.
Menurut Djuyamto, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU apakah akan menanggapi pleidoi penasehat hukum AG secara tertulis atau lisan. Jaksa memilih menanggapinya secara lisan.
"Ternyata dari penuntut umum meminta menanggapi secara lisan. Inti pokoknya, penuntut umum tetap pada tuntutan (4 tahun penjara)," kata dia usai sidang, Kamis, 6 April 2023.
Di sisi lain, lanjut dia, pihak AG tetap pada pleidoi yang mereka sampaikan.
Kemarin, JPU telah membacakan tuntutan terhadap AG. Anak berkonflik dengan hukum itu dituntut pidana empat tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Jaksa menilai AG telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan dengan mengacu pada Pasal 355 ayat 1 KUHP.
Hari ini, sidang kembali berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasehat hukum AG yang dimulai pukul 13.15 WIB. Djuyamto tak dapat membeberkan isi pleidoi atau pun tanggapan jaksa karena bukan ranahnya.
"Kalau pleidoi, kami tidak bisa tahu, karena sidangnya tertutup. Intinya kan pasti menanggapi tuntutan," jelas Djuyamto.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan dalam sidang AG. Beberapa di antaranya adalah dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas. Lalu Anastasia Pretya Amanda alias APA yang namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario.
Pilihan Editor: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.