TEMPO.CO, Jakarta - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun), dituntut pidana empat tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, terdakwa kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) itu melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP.
"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata dia usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Syarief menjelaskan hal yang memberatkan karena perbuatan AG bersama dengan terdakwa lainnya telah menyebabkan korban mengalami luka berat. Sedangkan hal meringankan, yaitu AG dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujarnya.
Sebelumnya, AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy, pada 20 Februari 2023. Mario mengajak Shane Lukas yang adalah temannya untuk merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan handphone.
Ketika rekonstruksi, AG justru merokok sejak D diintimidasi sebelum akhirnya kepala korban ditendang. Dia dianggap lalai sejak awal penganiayaan dan tidak memberi bantuan maksimal kepada D yang sudah tidak berdaya dianiaya Mario Dandy.
Pilihan Editor: AG Pacar Mario Dandy Bakal Dituntut Jaksa Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.