Saat AG Mantan Pacar Mario Dandy Baca Pleidoi: Menangis, Berulang Doakan D, dan Minta Maaf

Reporter

Amy Heppy

Kamis, 6 April 2023 19:27 WIB

Mangatta Toding Allo, pengacara AG dalam sidang AG yang memuat pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Maret 2023. TEMPO/Wahyuni Diahsari.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa AG (15 tahun), Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya membeberkan isi hatinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Menurut Mangatta, mantan pacar terdakwa Mario Dandy Satriyo itu berulang kali menyampaikan doa untuk korban penganiayaan, D (17 tahun).

"Ia juga selalu menyampaikan dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak D. AG menyampaikan secara langsung sendiri," kata Mangatta usai sidang di PN Jaksel, Kamis, 6 April 2023.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa AG kembali digelar hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi. Selain AG, tim penasehat hukum dan orangtua AG turut membacakan pembelaan yang disusun sendiri.

Mangatta berujar AG sempat menangis saat membacakan pleidoi tersebut. Selain mendoakan D, anak berkonflik dengan hukum itu juga memohon maaf kepada korban.

Mangatta enggan merinci apa saja poin pembelaan yang disampaikan. "Fakta-faktanya, mungkin bisa dilihat pada sidang hari Senin," ujar dia.

Advertising
Advertising

Sidang pembacaan pleidoi dilanjutkan dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim terlebih dulu bertanya apakah jaksa mau menanggapi secara lisan atau tertulis.

JPU langsung memberi tanggapan, yaitu menolak semua pembelaan yang disampaikan kuasa hukum AG. Dengan begitu, jaksa tetap pada tuntutannya, yakni menuntut AG dipidana selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Jaksa menganggap bahwa mantan kekasih Mario Dandy itu melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu, 5 April 2023.

Pilihan Editor: Dituntut Pidana 4 Tahun, AG Pacar Mario Dandy Dinilai Rencanakan Penganiayaan D

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

4 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

5 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

8 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

2 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya