Ahli Pidana Anak Nilai Vonis AG 3,5 Tahun dalam Kasus Mario Dandy Terlalu Berat
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 11 April 2023 11:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana anak Ahmad Sofian menilai vonis terhadap AG, 15 tahun, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terlalu berat. AG divonis pidana 3 tahun 6 bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK).
“Vonis AG selama 3 tahun 6 bulan untuk ditempatkan di LPKA sama sekali tidak tepat,” kata Ahmad Sofian saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 April 2023.
Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimilasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jadi, pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,” ucapnya.
Ahmad menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ada dua jenis sanksi yakni tindakan dan pidana. Ahmad menilai penempatan penahanan AG juga tidak tepat.
“Sanksi yang pertama harus diterapkan adalah tindakan. Bentuk tindakan ini di antaranya rehabilitasi LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) yang berada di Kementerian Sosial,” tuturnya.
Penahanan AG di LPKS bertujuan untuk memulihkan mental, psikologi dan memperbaiki perilakunya.
“Jadi benar-benar restorasi agar kelak AG bisa berubah karakternya. Bisa saja hakim menjatuhkan 1 sampai 2 tahun ditempatkan di LPKS agar AG benar-benar bisa kembali hidup normal,” ucapnya.
Hakim Dianggap Tak Paham Kondisi LPKA
Sedangkan pada persidangan, AG dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun dan ditempatkan di LPKA. Ahmad menilai hakim tidak paham dengan kondisi LPKA.
“Menunjukkan hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak paham bagaimana kondisi real LPKA,” tuturnya.
Ia menjelaskan LPKA merupakan adopsi dari LAPAS anak karena di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Anak ditempatkan di sana untuk menjalani hukuman bukan dipulihkan mental, kondisi sosial dan perilakunya.
Selain itu, di Indonesia saat ini belum ada LPKA khusus perempuan. Sehingga AG yang ditahan di sana merupakan anak perempuan pertama.
“Kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG atau kemungkinan AG akan ditempatkan di lapas perempuan dewasa. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada AG tiga tahun ke depan. Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” katanya.
Ahmad Sofian menilai putusan hakim tidak netral karena ada campur tangan kepentingan dendam.
“Korban sudah diwakili kepentingan oleh jaksa sehingga dalam menjatuhkan putusan maka hakim akan mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam kasus ini terkesan keluarga korban mendesak hakim menjatuhkan pidana tinggi,” tuturnya.
Padahal menurutnya untuk anak yang berhadapan hukum bukan pemidanaan yang menjadi fokus utama. Akan tetapi, perbaikan sikap perilaku di masa depan. “Karena anak-anak masih bisa diperbaiki sikap dan perilakunya. Harusnya hakim memutus mempertimbangkan semua sisi bukan saja mempertimbangkan kepentingan keluarga korban,” katanya.
Selanjutnya kuasa hukum korban D minta Jaksa banding vonis AG...
<!--more-->
Kuasa Hukum D Minta Jaksa Banding dengan Hukuman Maksimal 6 Tahun
Kuasa hukum D, 17, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dalam vonis AG. Remaja putri itu divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU 4 tahun penjara.
AG adalah anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan D, anak pimpinan GP Ansor, hingga koma. Dia dianggap bersalah karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.
“Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” kata kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin, 10 April 2023.
AG dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Pasal itu ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Lantaran masih di bawah umur yakni 15 tahun maka setengah hukumannya, yakni 6 tahun. Sedangkan, JPU menuntut 4 tahun penjara dan vonis AG saat ini adalah 3 tahun 6 bulan.
Menurut Mellisa, hukuman itu di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim soal bulatnya perbuatan AG.
“Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” ucapnya.
Permintaan banding ini disampaikan kuasa hukum korban karena kondisi korban D, yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit karena mengalami cidera otak parah. Pemuda 17 tahun itu telah dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan selama 50 hari.
Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara