TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa anak berkonflik dengan hukum, AG (15 tahun), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara mengatakan, mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu terbukti melakukan penganiayaan berat.
“Mengadili menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Sri saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut AG pidana empat tahun penjara.
Sri menuturkan, AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Nantinya AG akan ditahan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.
Persidangan AG tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. AG dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Polda Metro Jaya sebelumnya menilai AG lalai dan membiarkan korban berinisial D (17 tahun) dianiaya Mario Dandy. Polisi lantas menetapkan remaja perempuan ini sebagai anak berkonflik dengan hukum. Kasusnya sudah masuk di pengadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.
Pilihan Editor: AG Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.