Menanti Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Besok
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 11 April 2023 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya bakal membacakan putusan banding mantan Kadiv Propram Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua besok, Rabu, 12 April 2023.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023 (besok), di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” tutur Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, seperti dikutip dari Tempo, Ahad, 9 April 2023.
Adapun pengajuan banding Ferdy Sambo telah dilayangkan pada 15 Februari 2023 lalu. Sebelumnya Sambo telah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada 13 Februari 2023 lalu.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU). Sementara tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Harapan keluarga Yosua
Kuasa hukum keluarga Yosua, Johanes Raharjo, berharap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta besok bakal menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Pasalnya, Johanes mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah memenuhi rasa keadilan keluarga Yosua.
“Putusan banding Pengadilan Tinggi nanti pun, kami berharap akan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan putusan PN Jaksel,” kata Johanes dalam pesan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
Selanjutnya: Apabila majelis hakim banding…
<!--more-->
Johanes mengatakan apabila majelis hakim banding membuat hukuman Putri, Kuat, dan Ricky lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama akan lebih baik dan adil.
“Namun demikian dari pihak keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena hakim sebagai wakil Tuhan,” ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan delapan tahun.
Adapun Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya, delapan tahun penjara pada 14 Februari 2023.
Sedangkan pada 15 Februari 2023, terdakwa terakhir yang divonis dalam perkara ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan 12 tahun JPU. Majelis hakim menilai peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, penyesalan, serta pemberian maaf dari keluarga Yosua menjadi pertimbangan meringankan vonisnya.
Pilihan Editor: AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Jadi Anak Perempuan Pertama yang Ditahan di LPKA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.