Ketua RW Sebar Edaran Minta THR ke Warga, Pemkot Jakarta Barat Minta Surat Dicabut
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 11 April 2023 16:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat memanggil pengurus RW 07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat. Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat Firmanuddin meminta surat edaran THR itu dicabut.
"Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut," kata Firmanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
Pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan yang bernama Jojo dilakukan pada Jumat malam, pukul 22.00. Pemkot Jakbar juga telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.
Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.
"Ketua RW 07 Jojo menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," ujarnya.
Lurah Keagungan Ian Imanuddin membenarkan Ketua RW 07 telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan.
Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai Rp 10.000, tertanggal 7 April 2023. Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan.
Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat meminta kepada aparatur kecamatan dan kelurahan lebih proaktif untuk mengingatkan kepada masyarakat soal pungutan liar (pungli), termasuk bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Ini menjadi pembelajaran untuk para camat dan lurah serta pengurus RT/RW untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk THR," kata Firmanuddin.
Pilihan Editor: Lurah Margajaya Bekasi Minta THR kepada Pengusaha, Kena Tegur Camat