Terjerat Kasus Narkoba, Pemain Sinetron HF Diciduk Polisi dari Apartemen Kawasan Permata Hijau
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 17 April 2023 02:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemain sinetron berinisial HF alias HI, 28 tahun, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena diduga terseret kasus narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Muhammad Syahduddi membenarkan penangkapan itu.
"Ya benar, yang bersangkutan telah ditangkap," kata Syahduddi di Jakarta, Minggu, 16 April 2023, seperti dikutip dari Antara.
Namun Syahduddi belum bisa menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita dari tangan HF.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, pemain sinetron itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 April lalu.
"Kami tangkap di apartemen kawasan Permata Hijau berikut narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata Akmal.
Hingga kini polisi belum mengungkap bagaimana peran HF dalam kasus narkoba ini. "Mohon waktu, kami akan menyampaikan keterangan detail perkembangan kasus ini dalam waktu dekat," kata Akmal.
Pilihan Editor: Sederet Kasus Narkoba di Kampung Boncos, Terakhir Sabu Ammar Zoni