Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Berikut Ragam Pembelaan Warga terhadap Haris Azhar-Fatia
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Lani Diana Wijaya
Senin, 17 April 2023 08:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pembelaan terhadap terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, datang dari perwakilan kelompok masyarakat. Warga menyoroti sidang dua aktivis itu yang digelar menjelang libur Lebaran 2023 hingga objek pemeriksaannya.
Salah satu perwakilan Gerakan Perempuan Bersama Fatia-Haris, Dian Septi Tristanti, heran sidang berlangsung mendekati libur Lebaran. Dia kemudian membandingkannya dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga diteken menjelang libur Hari Raya Idul Fitri. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri menandatangani UU 13/2003 pada 25 Maret 2003.
“Apa itu selalu menjadi pola? Artinya, kami juga harus menciptakan pola perlawanan baru,” kata perwakilan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) ini di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 16 April 2023.
Sidang Haris dan Fatia diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka sebelumnya didakwa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, buntut dari konten Youtube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam.
Hari ini, dua aktivis itu kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan apabila majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Perwakilan Gerakan Perempuan Bersama Fatia-Haris lainnya, Mutiara Ika, menilai sistem peradilan di Indonesia tumpang tindih. Sebab, Haris juga melaporkan Luhut ke polisi, tapi hanya laporan menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diproses.
“Haris juga melaporkan Pak Luhut dan Pak Luhut melaporkan Haris, tapi kasus yang lebih cepat diproses yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan,” ujarnya.
Selanjutnya tentang dakwaan terpisah
<!--more-->
Tak hanya itu, Mutiara juga mengkritik berkas dakwaan keduanya yang terpisah. Alhasil, Haris dapat menjadi saksi untuk sidang Fatia, begitu juga sebaliknya. Menurut dia, ini bisa menjadi celah agar memetakan kesaksian.
“Jadi ada indikasi yang membuat kami harus waspada dengan situasi proses peradilan sekarang. Memisahkan proses peradilan Fatia dan Haris ini bisa dilihat sebagai sebuah celah untuk memetakan kesaksian semuanya,” jelasnya.
Suara pembelaan berikutnya datang dari perwakilan WALHI Indonesia, Uli Arta Siagan. Dia menyampaikan, polisi fokus menyidik dugaan pencemaran nama baik Luhut, tapi mengabaikan isi riset Fatia berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Dalam konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut, Haris dan Fatia membahas hasil riset itu. Uli menuturkan riset tersebut tak dipakai untuk objek berita acara pemeriksaan (BAP) Fatia.
Karena itulah, dia menganggap, perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak layak disidangkan. Menurut dia, hasil riset seharusnya dibahas secara akademik, bukan di pengadilan.
“Sebenarnya dari logika itu, kepolisian enggak layak untuk menaikkan ini ke pengadilan,” kata Uli.
Pilihan Editor: Lengkap, Kilas Balik Kasus Haris Azhar dan Fatia Versus Luhut: Berawal dari Youtube, Somasi, hingga Jadi Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.