Pemilik Kendaraan Harus Punya Garasi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK, Dishub DKI: Setelah Lebaran Kita Diskusikan

Senin, 17 April 2023 14:40 WIB

Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan baru akan melakukan pembahasan soal kewajiban pemilik mobil punya garasi setelah Lebaran 1444 Hijriah. Sebelumnya ada wacana soal kewajiban harus punya garasi saat pemilik kendaraan hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti setelah lebaran kita diskusikan. Ini kita mau lebaran dulu,” kata Syafrin saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 17 April 2023.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan belum ada pembahasan formal soal syarat kepemilikan garasi mobil untuk perpanjangan SIM. Menurut dia, hal itu masih sebatas wacana di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Itu, kan, baru wacana usulan dari Pemprov. Kalau itu, kan, memang persyaratan STNK dan SIM masih sesuai dengan peraturan yang sekarang. Kan, ada aturan hukum dan undang-undang,” kata Latif Usman saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 April 2023.

Ia menuturkan belum ada kajian ilmiah soal persyaratan dan kewajiban memiliki garasi bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM dan STNK-nya. Termasuk target kapan akan dijalankan. “Saya belum tahu (kajian). Nanti masih panjang. masih dibicarakan,” tuturnya.

Saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya baru berkomunikasi dan berdiskusi nonformal soal wacana tersebut dengan Pemprov DKI. “Secara resmi belum ada,” ucap dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pemilik mobil di Jakarta seharusnya memiliki garasi untuk memarkir kendaraannya, bukannya parkir di pinggir jalan yang mengganggu lalu lintas.

"Kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," ucap Syafrin.

Keharusan pemilik mobil menggunakan garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 140 poin 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Pada poin 2 disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Bahkan pada poin 3 ditegaskan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan soal garasi tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai yang tercantum pada Pasal 246. Sanksi akibat tak memiliki garasi mobil tersebut berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau sanksi administratif lainnya.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Bahas Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan SIM-STNK

Berita terkait

Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

20 hari lalu

Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

Kadishub DKI Syafrin Liputo tak memungkiri masih adanya travel gelap atau angkutan umum ilegal yang beroperasi di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

27 hari lalu

Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

60 Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPLL) dikerahkan untuk membantu operasional di empat terminal utama dan tiga terminal bantuan saat mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Polisi: Anak Berhadapan dengan Hukum

38 hari lalu

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Polisi: Anak Berhadapan dengan Hukum

Penyidik memakai UU Perlindungan Anak dan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan sopir truk di bawah umur itu.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

3 Maret 2024

Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

Dinas Perhubungan DKI menindak 632 kendaraan bermotor yang lawan arah di 62 lokasi.

Baca Selengkapnya

Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Konser Ed Sheeran di JIS

2 Maret 2024

Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Konser Ed Sheeran di JIS

Penutupan terbatas akan dilakukan di tiga titik lokasi konser Ed Sheeran pada pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Calon Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah

14 Februari 2024

Isi Garasi Calon Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya