Untuk Pesta Narkoba, Teman Hud Filbert Beli Ekstasi dan Sabu dari Hollower yang Kini Masuk DPO

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 17 April 2023 19:12 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi dalam konferensi pers penyalahgunaan narkoba aktor Hud Filbert, Senin, 17 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Hud Filbert terjerat kasus kepemilikan pil ekstasi seberat 0,17 gram. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan barang terlarang itu dibeli oleh teman Filbert berinsial MR.

"Dari hasil keterangan saudara MR bahwa narkotika jenis ekstasi dibeli dari orang yang bernama Hollower yang saat ini bersatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.

Pembelian menggunakan uang Filbert, lalu MR juga membeli sabu untuk seorang teman perempuannya berinisial K alias Ica. MR juga merupakan inisiator pesta narkoba di sebuah apartemen bersama Hud Filbert beserta lima orang lainnya.

Dia turut memberikan sabu dan ekstasi kepada AIF. MR ditangkap bersama K alias Ica di sebuah indekos di Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu terjadi pada Jumat, 14 April 2023 pukul 00.30 WIB. Kemudian didapatkan keterangan dari mana MR membeli ekstasi dan beserta teman-teman yang akan terlibat dalam pesta narkoba.

Advertising
Advertising

"Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan, dan mengamankan saudara HF alias HI dan juga saudari GA dan saudari RD," tutur Syahduddi.

Selanjutnya kepolisian menangkap pelaku berinsial AIF dan W di Apartemen Somerset, Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap pada pukul 02.30.

Barang bukti yang disita dari MR dan K alias Ica berupa satu set alat hisap, cangklong untuk menghisap serta residu 0,17 gram sabu. Narkotika itu merupakan milik K alias Ica.

Namun tidak ada barang bukti yang ditemukan pada Hud Filbert, GA, dan RD.

"Saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti, satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," kata Syahduddi.

Pil ekstasi yang dibeli MR hanya satu butir seharga Rp 400 ribu. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkorika.

Ancaman maksimal terhadap mereka hukuman empat tahun penjara. Hasil tes urine Hud Filbert dan enam orang lainnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika.

"Perkara nanti apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilanjutkan ke sidang peradilan, itu tergantung hasil assesment dari BNN," tutur Syahduddi.

Pilihan Editor: Hud Filbert Disebut Baru Pertama Kali Gelar Pesta Narkoba Bersama 6 Temannya

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

1 hari lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

1 hari lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

2 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

3 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

3 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

3 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

3 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

3 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya