LSM Tuding Longsor di Bogor Akibat Tambang Emas Ilegal, Kapolsek: Sudah Kami Tertibkan
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Sunu Dyantoro
Selasa, 9 Mei 2023 21:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Tanjungsari, Kabupaten Bogor menduga longsor yang terjadi di desa Buana Jaya disebabkan oleh adanya tambang emas ilegal di Gunung Sanggabuana. Bahkan, LSM tersebut menduga penambang ilegal itu seakan dilindungi karena meski didemo dan sudah ditutup, mereka kembali beroperasi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Sektor Tanjungsari, Inspektur Satu Rustami menyatakan sangat jauh lokasi longsor dengan lokasi penambangan emas ilegal. Menurut Rustami, penyebab longsor yang terjadi pada Senin, 8 Mei 2023, adalah pergeseran tanah yang terjadi di tebing Gunung Sanggabuana.
"Tidak berkaitan, karena lokasi longsor dan penambangan ilegal jauh sekali. Lokasi longsor di dekat permukiman warga dan sudah kita evakuasi dan antisipasi bencana susulan. Sedangkan lokasi tambang ilegal, jauh di dalam hutan Gunung Sanggabuana. Perjalanan kaki bisa 3 jam lebih," kata Rustami kepada Tempo. Selasa, 9 Mei 2023.
Rustami mengatakan memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu diklaim sudah ditertibkan oleh jajarannya bekerja sama dengan Koramil dan pemerintah kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaannya.
"Sudah kami tertibkan, dua kali malah. Memang saat kami tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa beban dalam karung dan saung kami temukan dan langsung kami tertibkan," kata Rustami.
Baca juga: Longsor Tambang Ilegal di Parigi Moutong, 6 Meninggal, Puluhan Masih Tertimbun
Kapolsek bantah tudingan
Rustami mengatakan banyak hal dan tuduhan negatif diarahkan padanya. Rustami menyebut tuduhan negatif dan tidak mendasar itu dilakukan oleh para pemodal tambang ilegal, untuk menjatuhkan dirinya dan mengganggu ketertiban di wilayah Tanjungsari. Dengan kata lain, Rustami menyebut tuduhan itu bertujuan untuk menggeser dirinya dari jabatan Kapolsek. Sehingga para pelaku penambang emas ilegal bisa leluasa melakukan penambangan ilegalnya.
"Di antaranya tuduhan negatif dan tidak mendasar itu, bahwa dikatakan kami sebagai penegak hukum di wilayah ini menerima kordinasi. Saya pastikan itu hoaks, karena tidak sama sekali kami menerima itu. Justru mereka sakit hati aktivitas ilegalnya kami tertibkan, maka mereka menyebarkan informasi hoaks itu. Tujuannya mungkin agar saya dimutasi dan mereka bisa bebas melakukan penambangan emas ilegal," ucap Rustami.
Tempo menerima informasi dari satu LSM yang menyebut, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitasnya karena sudah melakukan koordinasi dengan aparat. LSM tersebut menyebut, bahwa salah satu pelaku berinisial A (koordinator penambang ilegal) mengaku telah membayar uang kordinasi ke aparat senilai Rp 1 miliar untuk melakukan penambangan ilegal di Gunung Sanggabuana.
Informasi tersebut sampai kepada Pihak Kecamatan dan Kapolsek Tanjungsari. Menyikapi hal itu, Rustami mengatakan siap dikonfrontir baik dengan LSM atau penambang emas ilegal itu.
"Itu tuduhan keji dan tidak mendasar, kami siap dikonfrontir dengan mereka. Selain itu, saya mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong. Ini sangat merugikan bagi kita semua," kata Rustami.
Pilihan Editor: Polda Banten Tutup Pertambangan Emas Ilegal di Gunung Liman
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.