Kasus Staycation Perpanjangan Kontrak, Polres Metro Bekasi Bakal Panggil Pelapor Kamis
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 10 Mei 2023 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Humas Polres Bekasi Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul mengatakan AD, karyawati korban pelecehan seksual modus staycation, telah menjalani pemeriksaan. AD melaporkan eks atasannya yang mengajak staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan korban dugaan pelecehan seksual itu telah berlangsung pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 10.00. Sedangkan terlapor, atasan AD, akan diperiksa pada Kamis, 11 Mei 2023.
“Untuk terlapor kita agendakan hari Kamis ya. Kalau jam kita belum memastikan ya,” kata Hotma, Selasa, 9 Mei 2023.
Hotma belum bisa memastikan apakah pelapor dan terlapor akan dikonfrontir dalam pembuktian kasus tersebut. “Kalau ini kita belum tahu. Nunggu hasil pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial AD mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya di Kabupaten Bekasi. AD menuturkan diajak staycation atau menginap di hotel oleh manajer di perusahaan tempatnya bekerja.
Kemnaker Kecam Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak
Kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja ini mendapat kecaman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Saya sebagai Wamen (Wakil Menteri), perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir," kata Wamenaker Afriansyah Noor melalui keterangan tertulis pada Tempo, Jumat 5 Mei 2023.
Selanjutnya Kemnaker akan tindak perusahaan...
<!--more-->
Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan itu.
"Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi," kata Afriansyah.
Afriansyah menegaskan dalam hal ini, tindakan hukum harus dilakukan. Selain itu, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja perlu dimasifkan.
"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi," ujar Afriansyah.
Ia pun menyampaikan sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan. "Jika terbukti, kita akan ambil sanksi keras," tuturnya.
Korban Pelecehan Modus Staycation Ketakutan dan Trauma
Kepada awak media, AD mengatakan dia sempat ketakutan dan trauma. Ia juga takut diklaim pansos di media sosial.
"Cukup trauma sih, takut juga. Ada rasa takut, saya di sini hanya ingin menyampaikan bahwa saya bukan ingin Pansos tapi saya ingin keadilan. Saya cuma pengen kerja bener-benet tapi kenapa diputus kontrak karena menolak siapa saat itu," ujarnya.
Meski takut, AD memberanikan diri untuk mengungkap ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Saat ini kontrak kerjanya dengan perusahaan di Cikarang, Bekasi itu telah diputus.
"Saya speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan,” kata AD.
Terlapor kasus dugaan pelecehan seksual modus staycation itu masih terus menghubungi AD. Meski demikian dia tidak merespons. Komunikasi yang dilakukan bukan melakukan permohonan maaf, kata Wahyu, akan tetapi klarifikasi.
Pilihan Editor: Kasus Pelecehan Seksual Modus Staycation di Bekasi, Penyidik Ajukan 35 Pertanyaan kepada Korban