Usai Banding Ditolak di Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum AG Ajukan Kasasi

Jumat, 12 Mei 2023 03:31 WIB

Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan kasasi AG, anak berkonflik pada hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Rabu 10 Mei 2023.

“Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemarin ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya,” kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, kepada Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.

Mangatta mengatakan memori kasasi baru akan disusulkan pada minggu depan. Ia tidak memberitahu secara rinci kenapa memori kasasi baru bisa diserahkan minggu depan.

“Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan,” ucapnya.

Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenar penyerahan pernyataan kasasi tersebut melalui rilis resminya yang diterima Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.

Advertising
Advertising

“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel. Pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu tanggal 10 Mei 2023,” katanya.

Sebelumnya sejumlah ahli hukum menyoroti kejanggalan dalam vonis hakim itu terungkap dalam diskusi webinar berjudul Membedah Putusan Tingkat Pertama dan Banding Kasus Anak AGH yang digelar pada, Ahad, 7 Mei 2023. Diskusi ini menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana dari berbagai universitas, seperti UGM, Unpad dan Binus.

Salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi itu adalah hakim disebut bias dalam menjatuhkan putusan serta tidak memenuhi unsur Pasal 355 ayat 1 KUHP. Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai telah mempersiapkan putusan terlebih dahulu sebelum membaca memori banding.

Alasannya, memori banding yang diajukan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo pada 26 April 2023, dalam tempo sekejap atau satu malam vonis diputuskan esoknya, pada 27 April 2023.

Mangatta mengatakan bahwa memori banding dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sore hari. Hakim terkesan buru-buru dalam menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada anak yang perempuan yang berusia 15 tahun dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.

Pilihan Editor: Ahli Hukum Sebut Hakim Anak Tidak Objektif dalam Putusan AG di Kasus Mario Dandy




Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

12 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

12 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

13 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

20 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

20 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

10 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

18 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya